Wanaloka.com – Mantan Bupati Bener Meriah Aceh, A divonis 1,5 tahun penjara atau 18 bulan dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya dalam kasus perdagangan kulit harimau. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah menyatakan A bersalah karena melanggar Pasal 40 ayat 2 jo. pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainnya satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.
Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah Ahmad Nur Hidayat mengatakan terdakwa A dan S menerima vonis yang telah diputuskan hakim. Saat ini terdakwa A dan S telah ditahan di rumah tahanan Kelas II B Bener Meriah.
Baca Juga: Dua Gempa Dalam di Laut Jawa Dirasakan Kuat di Kuta Bali
“Terdakwa menerima putusan hakim, tapi JPU menyatakan pikir-pikir dulu,” kata Nur Hidayat.
Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan operasi TSL yang digelar tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. Masyarakat memberikan informasi terkait warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh, Provinsi Aceh yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Selanjutnya, tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku.
Discussion about this post