Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Mantan Bupati Bener Meriah OTT Jual Beli Kulit Harimau Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sabtu, 15 April 2023
A A
Barang bukti perdagangan kulit harimau di Bener Meriah,Aceh. Foto ppid.menlhk.go.id.

Barang bukti perdagangan kulit harimau di Bener Meriah,Aceh. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Mantan Bupati Bener Meriah Aceh, A divonis 1,5 tahun penjara atau 18 bulan dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya dalam kasus perdagangan kulit harimau. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah menyatakan A bersalah karena melanggar Pasal 40 ayat 2 jo. pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut berbunyi melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainnya satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah Ahmad Nur Hidayat mengatakan terdakwa A dan S menerima vonis yang telah diputuskan hakim. Saat ini terdakwa A dan S telah ditahan di rumah tahanan Kelas II B Bener Meriah.

Baca Juga: Dua Gempa Dalam di Laut Jawa Dirasakan Kuat di Kuta Bali

“Terdakwa menerima putusan hakim, tapi JPU menyatakan pikir-pikir dulu,” kata Nur Hidayat.

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan operasi TSL yang digelar tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. Masyarakat memberikan informasi terkait warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh, Provinsi Aceh yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Selanjutnya, tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Balai Gakkum KLHK Wilayah SumateraKabupaten Bener Meriah Acehkasus perdagangan kulit harimauSatwa Dilindungi

Editor

Next Post
Dampak gempa dalam di Laut Jawa magnitudo 6,9 pada Jumat, 14 April 2023. Foto BPBD Jawa Barat.

Dampak Gempa Dalam di Laut Jawa Magnitudo 6,9 Satu Warga di Bali Meninggal Dunia

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi rumah adat Sumatra Barat. Foto IndrabinYusuf/pixabay.com.Program Gentengisasi, Pakar Ingatkan Rumah Tradisional di Indonesia Tak Seragam 
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi makanan daging. Foto johnstocker/freepik.com.Diet Karnivora Tidak Aman, Ini Risikonya
    In Rehat
    Minggu, 8 Februari 2026
  • Ilustrasi kelelawar di pepohonan. Foto ignartonosbg/pixabay.com.Pakar Ingatkan, Virus Nipah Berpotensi Menular Antarmanusia
    In Rehat
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 6 Februari 2026. Foto BPBD Tegal.Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Dua Ribu Lebih Warga Mengungsi
    In Bencana
    Sabtu, 7 Februari 2026
  • Ilustrasi manusia terdampak cuaca panas ekstrem. Foto Franz26/pixabay.com.Dampak Cuaca Ekstrem, Suhu, Banjir dan Longsor Meningkat 16 Tahun Terakhir
    In News
    Jumat, 6 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media