Wanaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode (2012-2016 dan 2017-2022) beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis, 2 Juni 2022, mengamankan 10 orang dan menyita barang bukti berupa uang Dolar Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, OTT yang digelar KPK itu berkaitan dengan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah cagar budaya.
Baca Juga: DIY Jadi Sasaran Awal Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas
“Pada sore ini, saya akan menyampaikan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di Jogja, sehubungan dengan proses perizinan. Untuk kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Kamis, 2 Juni 2022, jam 12, di wilayah Kota Jogja dan Jakarta,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 3 Juni 2022.
Alex mengungkapkan, ke-10 orang yang diamankan dari Kota Yogyakarta dan Jakarta yakni, HS Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2016 dan periode 2017-2022, NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, HS Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, TBY sekretaris pribadi merangkap ajudan HS, NH staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, MNF staf pada Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, ON Vice President Real Estate PT SA Tbk, DD Manager Perizinan PT SA Tbk, AK Head Of Finance PT SA Tbk, dan SW Direktur PT GS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi dan penerima suap.
Baca Juga: Pernah Berkonflik dengan Manusia, Harimau Sumatera Ini Dilepasliarkan di TN Kerinci Seblat
“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka yaitu, ON Vice President Real Estate PT SA Tbk (pemberi suap), kemudian penerima HS Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, NWH Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan TBY sekretaris pribadi merangkap ajudan HS,” ujar Alexander Marwata.
Dugaan rasuah bekas Wali Kota Yogyakarta itu, menurut Alexander, dimulai 2019 saat pengajuan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP (anak usaha PT SA Tbk) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
“Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud,” ungkap Alexander.
Baca Juga: Hari Ini, Dua Gempa Dangkal Guncang Pulau Sumatera
Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta menemukan beberapa syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Dikatakan Alexander, HS yang mengetahui ada kendala tersebut kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.
Discussion about this post