Wanaloka.com – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi daerah sasaran awal penerapan Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Program tersebut akan merekrut para relawan dalam sebuah komunitas bernama Sahabat Saksi dan Korban. Acara kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah DIY digelar di Hotel Royal Ambarukmo, Kamis, 2 Juni 2022.
Sosialisasi program tersebut dilaksanakan mulai 2-4 Juni 2022 dengan target audience terpisah. Hari pertama peserta sosialisasi merupakan mitra kerja LPSK yang selama ini telah bekerja memberikan layanan bagi saksi dan korban.
Baca Juga: Pernah Berkonflik dengan Manusia, Harimau Sumatera Ini Dilepasliarkan di TN Kerinci Seblat
Hari kedua dengan tajuk “Galang Solidaritas Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas” menyasar peserta dari organisasi atau kelompok masyarakat sipil. Juga kalangan akademisi yang memiliki kepedulian dan bekerja membantu para saksi dan korban kejahatan untuk mengakses keadilan.
Hari ketiga yang dibalut sarasehan budaya menyasar komunitas yang ada di wilayah Yogyakarta, pelaku seni, insan media, dan para penyintas tangguh yang mampu bangkit dari keterpurukan setelah kejadian tidak mengenakkan yang pernah mereka alamai.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, upaya LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban di Indonesia mengalami dinamika serta tantangan yang beragam. Semakin dikenal publik, LSPK dituntut kesiapan untuk menjangkau permohonan perlindungan yang masuk dari Sabang hingga Merauke.
Baca Juga: Hari Ini, Dua Gempa Dangkal Guncang Pulau Sumatera
Selain itu, kondisi rentang geografis Indonesia yang sangat luas serta terbatasnya sumber daya manusia, juga merupakan tantangan LPSK yang harus dicarikan solusinya.
Discussion about this post