Wanaloka.com – Tindakan yang dilakukan Muhammad Brema Ginting, warga Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara ini patut dicontoh dalam menyelamatkan satwa liar dilindungi.
Ia rela merogoh uangnya demi menyelamatkan satwa liar dilindungi jenis Elang bondol (Haliastur indus), yang akan dijadikan santapan.
Peristiwa ini bermula saat Brema bertemu dengan seorang warga yang berhasil menangkap seekor Elang bondol, dan mengungkapkan akan memakan burung tersebut tersebut.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Jadi Tersangka Rasuah IMB
Mengetahui hal itu, Brema menebus Elang bondol tersebut dari si penangkap satwa tersebut. Menyadari burung tersebut termasuk jenis satwa liar dilindungi, Brema melapor ke UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Tongkoh, Berastagi, guna menyerahkan Elang bondol tersebut.
Pihak UPT Tahura Bukit Barisan, Tongkoh, Berastagi langsung merespons laporan Brema dan menerima penyerahan satwa tersebut.
Baca Juga: DIY Jadi Sasaran Awal Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas
Penyerahan satwa liar dilindungi dari Brema tersebut diterima petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara bersama Polhut UPT Tahura.
Baca Juga: Pernah Berkonflik dengan Manusia, Harimau Sumatera Ini Dilepasliarkan di TN Kerinci Seblat
Usai menerima satwa itu, Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi dan menitipkan Elang bondol ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 30 Mei 2022, di Kabupaten Karo, dan baru dipublikasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Jumat, 3 Juni 2022, di laman ksdae.menlhk.go.id. [WLC01]
Discussion about this post