Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Karo Ini Selamatkan Elang Bondol yang Akan Dimakan

Seekor Elang bondol yang akan dimakan berhasil diselamatkan oleh seorang warga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Sabtu, 4 Juni 2022
A A
Seekor Elang bondol yang berhasil diselamatkan dan diserahkan Brema kepada UPT Tahura Bukit Barisan, Tongkoh, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto ksdae.menlhk.go.id

Seekor Elang bondol yang berhasil diselamatkan dan diserahkan Brema kepada UPT Tahura Bukit Barisan, Tongkoh, Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto ksdae.menlhk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tindakan yang dilakukan Muhammad Brema Ginting, warga Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara ini patut dicontoh dalam menyelamatkan satwa liar dilindungi.

Ia rela merogoh uangnya demi menyelamatkan satwa liar dilindungi jenis Elang bondol (Haliastur indus), yang akan dijadikan santapan.

Peristiwa ini bermula saat Brema bertemu dengan seorang warga yang berhasil menangkap seekor Elang bondol, dan mengungkapkan akan memakan burung tersebut tersebut.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Jadi Tersangka Rasuah IMB

Mengetahui hal itu, Brema menebus Elang bondol tersebut dari si penangkap satwa tersebut. Menyadari burung tersebut termasuk jenis satwa liar dilindungi, Brema melapor ke UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan, Tongkoh, Berastagi, guna menyerahkan Elang bondol tersebut.

Pihak UPT Tahura Bukit Barisan, Tongkoh, Berastagi langsung merespons laporan Brema dan menerima penyerahan satwa tersebut.

Baca Juga: DIY Jadi Sasaran Awal Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas

Penyerahan satwa liar dilindungi dari Brema tersebut diterima petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara bersama Polhut UPT Tahura.

Baca Juga: Pernah Berkonflik dengan Manusia, Harimau Sumatera Ini Dilepasliarkan di TN Kerinci Seblat

Usai menerima satwa itu, Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi dan menitipkan Elang bondol ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 30 Mei 2022, di Kabupaten Karo, dan baru dipublikasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Jumat, 3 Juni 2022, di laman ksdae.menlhk.go.id. [WLC01]

Terkait

Tags: BBKSDA SumutElang bondolKabupaten KaroProvinsi Sumatera Utarasatwa liar yang dilindungiTahura Bukit Barisan

Editor

Next Post
Aktivis Yogyakarta, Dodok Putra Bangsa melakukan ritual potong rambut, 4 Juni 2022 Foto wanaloka.com..

Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditangkap, Aktivis Cukur Gundul: Ini Bukan Akhir!

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media