Industri fosil, seperti batu bara masih dimasukan antara kategori kuning dan merah. Menurut Lutfyana, seharusnya label kuning merupakan kondisi dimana sub sektor tersebut masih di dalam masa atau periode transisi menuju kegiatan ekonomi yang lebih berkelanjutan. Adanya standar AMDAL misalnya, membuat kecenderungan sub sektor ini dapat masuk ke kategori hijau. Sekitar 50 persen subsektor yang masuk kuning diperkirakan akan menjadi hijau.
“Ke depan, taksonomi hijau perlu memperkuat penentuan matriks sub-sektor dan ambang batas (threshold) dari pelabelannya,” kata Luthfyana.
Tujuannya agar Taksonomi Hijau dapat sejalan dengan komitmen net zero. Dengan memperkuat konsolidasi dan sinkronisasi Taksonomi Hijau dapat menarik investasi di sektor hijau dan mengurangi biaya verifikasi dan uji tuntas (due diligence).
OJK Secondee untuk Direktorat Lingkungan Organization for Economic Co-operation (OECD), Istiana Maftuchah menjelaskan hasil laporan riset terbaru OJK yang bertajuk “Assessing Progress of Indonesia’s Financial Institutions Towards the Clean Energy Transition” yang dilakukan melalui survei kuantitatif dan kualitatif kepada lembaga keuangan di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Tak Singgung Pemulihan Lingkungan dalam 5 Agenda Nasional, Walhi: Tanah Air Punya Siapa?
Beberapa temuan itu antara lain kucuran dana yang dialokasikan oleh lembaga keuangan seperti bank komersial dan perusahaan infrastruktur pada proyek pembangkit listrik energi terbarukan meningkat selama 2018 sampai Quartal 1 (Q1) 2021.
“Meskipun batu bara tetap menjadi sektor terbesar dari pembiayaan pembangkit listrik oleh perbankan,” ungkap Istiana.
Pembiayaan bank untuk teknologi surya dan angin masih sangat rendah. Namun, hasil survei menunjukkan skema pembiayaan semacam itu relatif tersedia untuk teknologi terbarukan, lainnya seperti hidro (khususnya, mini dan mikro) dan bioenergi.
“Cukup mengejutkan, bank-bank Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 4 (di atas Rp70 triliun) dan KBMI 3 (antara Rp14-70 triliun) mengalokasikan porsi yang jauh lebih rendah dari pencairan pinjaman pembangkit listrik tahunan mereka untuk proyek-proyek terbarukan daripada bank-bank KBMI 1 (modal inti hingga Rp 6 triliun),” tutur Istiana mengungkapkan hasil survei.
Baca Juga: Pelarangan Ekspor Batu Bara Bukan Solusi, Harus Percepat Transisi Energi Terbarukan
Namun, porsi pinjaman relatif tinggi yang dialokasikan untuk proyek pembangkit listrik tenaga angin darat oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur selama 2018-Q1 2021, diklaim dapat menunjukkan bahwa upaya untuk mendorong investasi untuk angin sedang berlangsung.
Dia menjelaskan, Taksonomi Hijau hadir sebagai pengembangan instrumen komponen ekosistem dalam sustainable finance, yang ditujukan untuk mengukur kemajuan implementasi keuangan berkelanjutan pada industri jasa keuangan. Setelah adanya POJK, industri keuangan sudah mulai mengarah pada sustainable finance. Namun mayoritas baru pada level awareness dan capacity building.
Saat ini, menurut Istiana, OJK telah menyiapkan beberapa sub regulasi manajemen risiko, terkait iklim melalui Standard Setting Bodies.
“Kami juga sedang fokus pelaksanaan sistem pelaporan industri jasa keuangan terkait taksonomi hijau. Target total populasi 2.158 seluruh industri jasa keuangan,” kata Istiana. [WLC02]
Discussion about this post