Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Wabah PMK, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Minggu, 18 September 2022
A A
Ilustrasi ternak sapi. Foto Wanaloka.com

Ilustrasi ternak sapi. Foto Wanaloka.com

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Satuan Tugas Penanganan penyakit mulut kuku (PMK) mengklaim jumlah kasus wabah PMK pada hewan ternak kurun satu bulan terakhir terus menurun. Berkaitan dengan penurunan jumlah kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan, Satgas Penanganan PMK menerbitkan aturan terbaru lalu lintas hewan rentan PMK dan turunan produknya.

Satgas Penanganan PMK juga menambah tiga mobile laboratorium guna mempermudah pemenuhan ketentuan, syarat lalu lintas hewan dan produk turunan hewan rentan PMK.

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan, diterbitkan Satgas Penanganan PMK pada 16 September 2022.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan baru ini menyesuasikan situasi dan kondisi wabah PMK terkini.

Baca Juga: Serempak di 5 Kota Peningkatan Pencegahan Wabah PMK

“Agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK,” kata Wiku.

Syarat lalu lintas hewan rentan PMK, tetap dilaksanakan dengan ketentuan, telah menerima vaksinasi minimal 1 dosis atau menunjukan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.

“Untuk memfasilitasi salah satu ketentuan tersebut, yaitu pengujian spesimen lalu lintas hewan rentan PMK. Saat ini terdapat 3 mobile laboratorium tambahan dari total keseluruhan 47 laboratorium yang dapat meningkatkan perluasan dan percepatan testing,” kata Wiku.

Pada produk segar dilaksanakan ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan, evaluasi kelayakan kemasan, serta penerapan tindakan pengamanan biosecurity ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan. Sementara pada produk olahan hanya dievaluasi kelayakan kemasan dan juga menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.

“Secara rinci, lalu lintas hewan rentan PMK, produk segar dan produk olahan diatur pada tingkat kabupaten dan kota,” kata Wiku.

Baca Juga: Masyarakat Sipil Dorong OJK Serius Implementasikan Taksonomi Hijau Demi Energi Terbarukan

Ditegaskannya, ada ketentuan dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK dari zona merah menuju zona merah, hijau, kuning dan putih. Kemudian dari zona kuning menuju zona hijau dan putih, serta dari zona putih menuju zona hijau.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Data terkini persebaran wabah PMK di Indonesialalu lintas hewan rentan PMKpenyakit mulut dan kukuSatgas Penanganan PMKSatgas Penanganan PMK terbitkan Surat Edaran baru lalu lintas hewan rentan PMKwabah PMK

Editor

Next Post
Dampak gerakan tanah di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Foto Dok BNPB.

Gerakan Tanah di Desa Bojong Koneng, Ratusan Warga Terdampak Situasi Belum Kondusif

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media