Wanaloka.com – Satuan Tugas Penanganan penyakit mulut kuku (PMK) mengklaim jumlah kasus wabah PMK pada hewan ternak kurun satu bulan terakhir terus menurun. Berkaitan dengan penurunan jumlah kasus penyakit mulut dan kuku pada hewan, Satgas Penanganan PMK menerbitkan aturan terbaru lalu lintas hewan rentan PMK dan turunan produknya.
Satgas Penanganan PMK juga menambah tiga mobile laboratorium guna mempermudah pemenuhan ketentuan, syarat lalu lintas hewan dan produk turunan hewan rentan PMK.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan, diterbitkan Satgas Penanganan PMK pada 16 September 2022.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan baru ini menyesuasikan situasi dan kondisi wabah PMK terkini.
Baca Juga: Serempak di 5 Kota Peningkatan Pencegahan Wabah PMK
“Agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK,” kata Wiku.
Syarat lalu lintas hewan rentan PMK, tetap dilaksanakan dengan ketentuan, telah menerima vaksinasi minimal 1 dosis atau menunjukan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.
“Untuk memfasilitasi salah satu ketentuan tersebut, yaitu pengujian spesimen lalu lintas hewan rentan PMK. Saat ini terdapat 3 mobile laboratorium tambahan dari total keseluruhan 47 laboratorium yang dapat meningkatkan perluasan dan percepatan testing,” kata Wiku.
Pada produk segar dilaksanakan ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan, evaluasi kelayakan kemasan, serta penerapan tindakan pengamanan biosecurity ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan. Sementara pada produk olahan hanya dievaluasi kelayakan kemasan dan juga menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.
“Secara rinci, lalu lintas hewan rentan PMK, produk segar dan produk olahan diatur pada tingkat kabupaten dan kota,” kata Wiku.
Baca Juga: Masyarakat Sipil Dorong OJK Serius Implementasikan Taksonomi Hijau Demi Energi Terbarukan
Ditegaskannya, ada ketentuan dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK dari zona merah menuju zona merah, hijau, kuning dan putih. Kemudian dari zona kuning menuju zona hijau dan putih, serta dari zona putih menuju zona hijau.
Discussion about this post