Salah satu pilihan infrastruktur untuk memitigasi abrasi di pantai Kota Padang dengan membangun offshore breakwater [pemecah gelombang] yang sejajar pantai, di laut sejauh 50-100 meter dari bibir pantai.
“Secara alami, dengan adanya pemecah gelombang offshore yang sejajar pantai, akan terbentuk tombolo [endapan sedimen] pasir yang terbawa arus yang tegak lurus dengan pantai,” kata Muhari.
Infrastruktur lepas pantai tersebut akan mendorong munculnya sedimen di belakang struktur hingga garis pantai, sehingga sedimen pasir ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk menanam vegetasi seperti mangrove, cemara udang dan beragam vegetasi lain yang dapat menahan abrasi sekaligus mengurangi dampak risiko jika terjadi tsunami.
Pembangunan infrastruktur fisik, sebut Muhari, harus pararel dengan upaya mitigasi berbasis vegetasi.
Baca Juga: Aktivitas Kawah Bromo Meningkat, Gunung Semeru Meletus
“Pembangunan fisik ini untuk jangka pendek 50-70 tahun, karena infrastruktur fisik semakin lama semakin berkurang kekuatannya. Sedangkan tsunami memiliki periode ulang 50 hingga ratusan tahun. Sementara kalau vegetasi, semakin lama ditanam akan semakin kuat menahan gelombang,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kemeterian PUPR, Jarot Widyoko menyatakan, di tahun 2023 ini, akan memprioritaskan pengamanan pantai di sekitar Masjid Al-Hakim.
“Yang akan kita bangun berbentuk revetmen sepanjang 500 meter di sepanjang Pantai Padang. Selain pantai, kami juga akan melakukan normalisasi sungai di Batang Kandis,” kata Jarot.
Baca Juga: DPR Desak KLHK Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan oleh PT Freeport
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan masyarakat Kota Padang sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat untuk mengantisipasi abrasi dan tsunami di sepanjang Pantai Padang.
“Kita tidak pernah berharap datangnya bencana, tapi kita tetap harus waspada. Sekali lagi terima kasih, semoga dengan adanya diskusi ini segala hal yang telah direncanakan untuk melindungi pesisir Pantai Padang dapat terlaksana secepatnya,” kata Hendri. [WLC01]
Discussion about this post