Minggu, 23 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Mengapa Viskosa Harus Masuk Aturan UU Anti Deforestasi Uni Eropa?

Jika tidak diatur dalam EUDR, permintaan viskosa menjadi tanpa batas sehingga mengakibatkan deforestasi dan pelanggaran HAM.

Jumat, 26 Juni 2026
A A
Kebun eukaliptus PT Adindo Hutan Lestari di Kalimantan Utara. Foto Yayasan Auriga Nusantara.

Kebun eukaliptus PT Adindo Hutan Lestari di Kalimantan Utara. Foto Yayasan Auriga Nusantara.

Share on FacebookShare on Twitter

“Pencabutan izin PT SRL adalah bukti nyata persoalan industri viskosa. Sebab viskosa yang diproduksi oleh PT APR berasal dari kebun kayu mitra pemasok APRIL yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan merampas ruang hidup masyarakat,” kata Eko.

Selain itu, pencabutan izin seharusnya tidak menghilangkan tanggung jawab PT SRL terhadap kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran lainnya yang telah mereka lakukan. Negara juga harus segera memulihkan hak atas ruang hidup masyarakat yang selama ini dirampas PT SRL, baik di Pulau Rupat, Pulau Rangsang, maupun Bayas.

Tidak jauh berbeda di Kalimantan Tengah, salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri yang turut berkontribusi buruk bagi lingkungan dan masyarakat adalah PT Industrial Forest Plantation (PT IFP), merupakan salah satu anak perusahaan Royal Golden Eagle (RGE). Sejak pertama kali masuk, PT RGE ditolak masyarakat di desa Humbang Raya dan desa Gawing karena khawatir kehilangan akses terhadap lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Aktivitas perusahaan juga menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial, termasuk deforestasi, dugaan pencemaran sumber air, kerusakan habitat satwa liar, serta gangguan terhadap kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat. Temuan Walhi Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa operasional perusahaan tidak hanya mengubah kondisi ekosistem setempat, tetapi juga memicu konflik sosial dan tekanan ekonomi yang berkepanjangan bagi komunitas terdampak.

Direktur eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai mengatakan, kasus PT Industrial Forest Plantation (IFP) merupakan cerminan kegagalan tata kelola hutan tanaman industri yang masih memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat. Pemerintah Indonesia perlu segera melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan pengelolaan hutan tanaman industri, sementara Uni Eropa perlu memasukkan viskose ke dalam cakupan EUDR untuk memastikan rantai pasok global tidak lagi memperoleh keuntungan dari deforestasi, degradasi gambut, dan perampasan ruang hidup masyarakat. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: EUDRFesyen EropaHutan Tanaman IndustriRayonViskosaWalhi Kalimantan TengahWalhi Riau

Editor

Next Post
Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.

Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah

Discussion about this post

TERKINI

  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Pembangunan On The Rock di kawasan Pantai Watubolong di KBAK Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul, 8 Agustus 2026. (Foto Instimewa)Akses Dibatasi, Negara Harus Investigasi Perizinan Ekspansi Industri Wisata di Pantai Watubolong
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Visual pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 20 Agustus 2026. (BNPB)Karhutla Ancaman Serius: Utamakan Penjagaan Sebelum Api Datang, Bukan Pencegahan
    In Bencana
    Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan KNLH 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat, 21 Agustus 2026. (Tim Media PRLH 2026)Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis: Hentikan Sumber-sumber Kerusakan!
    In News
    Jumat, 21 Agustus 2026
  • Diskusi dan pemutaran film Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawaˮ dalam Festival Udin 2026, 15 Agustus 2026. (Dok. Festival Udin 2026)Co-firing Biomassa dari Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Korbankan Ekosistem Hutan dan Masyarakat
    In Lingkungan
    Selasa, 18 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media