“Pencabutan izin PT SRL adalah bukti nyata persoalan industri viskosa. Sebab viskosa yang diproduksi oleh PT APR berasal dari kebun kayu mitra pemasok APRIL yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan merampas ruang hidup masyarakat,” kata Eko.
Selain itu, pencabutan izin seharusnya tidak menghilangkan tanggung jawab PT SRL terhadap kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran lainnya yang telah mereka lakukan. Negara juga harus segera memulihkan hak atas ruang hidup masyarakat yang selama ini dirampas PT SRL, baik di Pulau Rupat, Pulau Rangsang, maupun Bayas.
Tidak jauh berbeda di Kalimantan Tengah, salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri yang turut berkontribusi buruk bagi lingkungan dan masyarakat adalah PT Industrial Forest Plantation (PT IFP), merupakan salah satu anak perusahaan Royal Golden Eagle (RGE). Sejak pertama kali masuk, PT RGE ditolak masyarakat di desa Humbang Raya dan desa Gawing karena khawatir kehilangan akses terhadap lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Aktivitas perusahaan juga menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial, termasuk deforestasi, dugaan pencemaran sumber air, kerusakan habitat satwa liar, serta gangguan terhadap kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat. Temuan Walhi Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa operasional perusahaan tidak hanya mengubah kondisi ekosistem setempat, tetapi juga memicu konflik sosial dan tekanan ekonomi yang berkepanjangan bagi komunitas terdampak.
Direktur eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai mengatakan, kasus PT Industrial Forest Plantation (IFP) merupakan cerminan kegagalan tata kelola hutan tanaman industri yang masih memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat. Pemerintah Indonesia perlu segera melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan pengelolaan hutan tanaman industri, sementara Uni Eropa perlu memasukkan viskose ke dalam cakupan EUDR untuk memastikan rantai pasok global tidak lagi memperoleh keuntungan dari deforestasi, degradasi gambut, dan perampasan ruang hidup masyarakat. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post