Wanaloka.com – Kaoem Telapak mendesak PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ) segera menghentikan aktivitas penggusuran dan pembukaan lahan di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Aktivitas yang dilakukan kembali pada 18 Juni 2026 itu dinilai mengancam hutan yang masih tersisa dan memperpanjang konflik yang telah berlangsung sejak 2011. PT BSMJ adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan bagian dari First Resources Ltd. dan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Sebelumnya, Komunitas adat Muara Tae melaporkan bahwa PT BSMJ kembali melakukan pembukaan lahan di area yang berbatasan dengan lokasi penggusuran sebelumnya. Masyarakat menyatakan kawasan tersebut merupakan bagian dari wilayah adat yang hingga kini masih menjadi objek sengketa dan belum memperoleh penyelesaian yang adil.
Pada 2012, perusahaan sempat menghentikan aktivitas pembukaan lahan setelah mendapat penolakan dari masyarakat. Sejak saat itu, masyarakat adat Muara Tae telah menempuh berbagai mekanisme pengaduan, mulai dari penyampaian keluhan kepada perusahaan, mekanisme pengaduan RSPO, hingga Inkuiri Nasional Komnas HAM.
Namun, berbagai upaya tersebut belum berujung pada proses penyelesaian konflik tuntas. Sengketa wilayah adat Muara Tae masih terus berlangsung hingga saat ini.
Sebagai anggota RSPO, First Resources berkewajiban menerapkan standar keberlanjutan yang mencakup penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, perlindungan hak atas tanah adat, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan, serta penyelesaian konflik secara terbuka, transparan, dan konsultatif.
Namun, aktivitas pembukaan lahan yang kembali dilaporkan masyarakat Muara Tae menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan komitmen tersebut di lapangan, mengingat sengketa wilayah adat yang telah berlangsung sejak 2011 hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang adil.
Rekam jejak masyarakat Muara Tae dalam menjaga ekosistem telah diakui secara global melalui penghargaan Equator Prize 2015 dari United Nations Development Programme (UNDP). Namun, pengakuan internasional tersebut belum diikuti dengan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hingga kini, masyarakat Muara Tae masih harus menghadapi konflik agraria yang berkepanjangan dan ancaman terhadap wilayah adat yang mereka pertahankan selama bertahun tahun.
Tokoh masyarakat Muara Tae, Masrani mengatakan, aktivitas penggusuran tidak hanya merusak kebun masyarakat, tetapi juga kawasan hutan dan daerah tangkapan air yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga.
“Yang digusur bukan hanya tanaman atau tumbuhan kami seperti kebun buah-buahan, rotan, dan karet, tetapi juga hutan yang selama ini kami lindungi. Sekitar 30 hektare sudah terdampak dan penggusuran masih akan meluas. Hulu sungai ikut rusak. Kini air sungai menjadi berlumpur dan keruh, padahal selama ini sungai tersebut digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Masrani.






Discussion about this post