Wanaloka.com – Penetapan kawasan hutan menjadi taman nasional atau cagar alam untuk melindungi spesies ternyata menuai paradoks di lapangan. Satu sisi, pemerintah mengklaim tujuannya untuk mencegah kepunahan dan melestarikan keanekaragaman hayati. Di sisi lain, penetapan itu justru menghilangkan akses dan pengetahuan masyarakat adat yang selama ratusan tahun berhasil menjaga wilayah tersebut.
“Bahkan dalam bentuk konservasi pun, krisis biokultural bisa terjadi,” kata Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianty dalam keterangan tertulis tertanggal 26 Juni 2026.
Kasus di Kelimutu, Nusa Tenggara Timur menggambarkan paradoks ini dengan jelas. Komunitas Adat Kelimutu telah menjaga wilayah tersebut selama berabad-abad. Ketika kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional atau kawasan konservasi, akses mereka terhadap jenis kayu endemik menjadi terbatas.
“Padahal, hanya kayu-kayu tertentu yang bisa digunakan untuk membangun rumah adat mereka,” ujar Cindy.
Dampaknya, ketika akses terputus, generasi muda tidak belajar cara memilih kayu yang tepat, cara membangun dengan metode tradisional.
“Pengetahuan itu perlahan menghilang,” imbuh dia.
Pengalaman serupa dialami masyarakat di Lore Lindu, Sulawesi Tengah. Ketika hutan inti atau hutan keramat tercakup dalam kawasan taman nasional, masyarakat kehilangan akses untuk mengambil obat tradisional. Tanaman-tanaman yang selama ratusan tahun digunakan sebagai obat, tidak lagi dapat diakses, dan pengetahuan tentang khasiat dan cara menggunakannya menghilang bersama generasi yang lebih tua.
Regenerasi pengetahuan terputus
WGII menilai warisan biokultural tidak hanya berbicara tentang spesies, hutan, atau bentang alam. Namun juga hubungan antara manusia dan alam yang diwujudkan melalui bahasa, praktik, spiritualitas, dan sistem pengetahuan yang hidup dalam keseharian masyarakat adat.






Discussion about this post