Minggu, 23 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah

Dampaknya, ketika akses terputus, generasi muda tidak belajar cara memilih kayu yang tepat, cara membangun dengan metode tradisional.

Jumat, 26 Juni 2026
A A
Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.

Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penetapan kawasan hutan menjadi taman nasional atau cagar alam untuk melindungi spesies ternyata menuai paradoks di lapangan. Satu sisi, pemerintah mengklaim tujuannya untuk mencegah kepunahan dan melestarikan keanekaragaman hayati. Di sisi lain, penetapan itu justru menghilangkan akses dan pengetahuan masyarakat adat yang selama ratusan tahun berhasil menjaga wilayah tersebut.

“Bahkan dalam bentuk konservasi pun, krisis biokultural bisa terjadi,” kata Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianty dalam keterangan tertulis tertanggal 26 Juni 2026.

Kasus di Kelimutu, Nusa Tenggara Timur menggambarkan paradoks ini dengan jelas. Komunitas Adat Kelimutu telah menjaga wilayah tersebut selama berabad-abad. Ketika kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional atau kawasan konservasi, akses mereka terhadap jenis kayu endemik menjadi terbatas.

“Padahal, hanya kayu-kayu tertentu yang bisa digunakan untuk membangun rumah adat mereka,” ujar Cindy.

Dampaknya, ketika akses terputus, generasi muda tidak belajar cara memilih kayu yang tepat, cara membangun dengan metode tradisional.

“Pengetahuan itu perlahan menghilang,” imbuh dia.

Pengalaman serupa dialami masyarakat di Lore Lindu, Sulawesi Tengah. Ketika hutan inti atau hutan keramat tercakup dalam kawasan taman nasional, masyarakat kehilangan akses untuk mengambil obat tradisional. Tanaman-tanaman yang selama ratusan tahun digunakan sebagai obat, tidak lagi dapat diakses, dan pengetahuan tentang khasiat dan cara menggunakannya menghilang bersama generasi yang lebih tua.

Regenerasi pengetahuan terputus

WGII menilai warisan biokultural tidak hanya berbicara tentang spesies, hutan, atau bentang alam. Namun juga hubungan antara manusia dan alam yang diwujudkan melalui bahasa, praktik, spiritualitas, dan sistem pengetahuan yang hidup dalam keseharian masyarakat adat.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Cagar AlamMasyarakat Adattaman nasionalWGII

Editor

Next Post
Rob mengepung rumah nelayan di pesisir utara Jawa Tengah. Foto Iven Sumardiyantoro/peneliti independen.

Pembangunan Abaikan Krisis Iklim Mengancam Hak Generasi Anak-anak Pesisir

Discussion about this post

TERKINI

  • Titik-titik api karhutla di Pulau Kalimantan. Foto Istimewa.Hukuman Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan: Cabut Izin dan Pulihkan Lingkungan!
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Pembangunan On The Rock di kawasan Pantai Watubolong di KBAK Gunungsewu di Kabupaten Gunungkidul, 8 Agustus 2026. (Foto Instimewa)Akses Dibatasi, Negara Harus Investigasi Perizinan Ekspansi Industri Wisata di Pantai Watubolong
    In News
    Minggu, 23 Agustus 2026
  • Visual pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, 20 Agustus 2026. (BNPB)Karhutla Ancaman Serius: Utamakan Penjagaan Sebelum Api Datang, Bukan Pencegahan
    In Bencana
    Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan KNLH 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat, 21 Agustus 2026. (Tim Media PRLH 2026)Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis: Hentikan Sumber-sumber Kerusakan!
    In News
    Jumat, 21 Agustus 2026
  • Diskusi dan pemutaran film Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawaˮ dalam Festival Udin 2026, 15 Agustus 2026. (Dok. Festival Udin 2026)Co-firing Biomassa dari Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Korbankan Ekosistem Hutan dan Masyarakat
    In Lingkungan
    Selasa, 18 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media