Wanaloka.com – Wahan Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak Uni Eropa memasukkan viskosa (viscose) – serat semi-sintetis (rayon) yang terbuat dari regenerasi selulosa kayu, memiliki tekstur yang lebih licin, jatuh, dan dingin – ke dalam cakupan European Union Deforestation Regulation (EUDR), undang-undang anti deforestasi di Uni Eropa. Desakan ini didasarkan fakta, bahwa rantai pasok viskosa masih bergantung pada model pengembangan hutan tanaman industri (HTI) di Indonesia. Dalam banyak kasus berkontribusi hilangnya hutan alam, kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sebagai negara penghasil rayon terbesar ketiga di dunia, Indonesia menguasai lebih dari 70 persen pasar rayon viscose dunia. Dalam riset yang pernah dilakukan Walhi (2024), serat viskosa diproduksi di Indonesia, terutama oleh PT Asia Pacific Rayon (APR) – perusahaan yang beroperasi di bawah kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE), konglomerasi global yang didirikan Sukanto Tanoto.
Viscose diekspor ke lebih dari 20 negara pusat manufaktur tekstil, seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, Tiongkok, dan Vietnam, sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen internasional. Namun, kompleksitas dan rendahnya transparansi rantai pasok, terutama pada tingkat pemasok bahan baku (Tier 3), membuat deforestasi, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tingkat hulu sering kali tidak terlacak hingga ke produk akhir. Selain melalui APR, bahan baku dari Indonesia juga diproses Sateri di Tiongkok yang juga bagian dari Royal Golden Eagle (RGE), produsen serat selulosa terbesar di dunia yang memasok industri fesyen global.
“Dari rantai pasok ini kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di kampung adalah dampak dari konsumsi global. Semakin tinggi permintaan fast fesyen, maka akan semakin besar dan luas dampak di lokasi-lokasi di mana serta kayu untuk viscose dihasilkan,” papar Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.
Selama viskose tidak diatur secara eksplisit dalam EUDR, maka produk tekstil yang dijual di pasar Eropa tetap dapat berasal dari rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dan pelanggaran HAM yang terjadi pada tingkat konsesi HTI di Indonesia. Hal lainnya, ketiadaan pengaturan secara eksplisit dalam EUDR ini akan membuat permintaan tanpa batas viscose untuk memenuhi fast fashion akan tetap terus mendorong deforestasi dan pelanggaran HAM di Indonesia.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Eko Yunanda menyebut kerusakan lingkungan hidup akibat perusahaan perkebunan kayu juga terjadi di Riau. Salah satunya PT Sumatera Riang Lestari (SRL), mitra pemasok APRIL yang kemudian kayunya diolah menjadi viskosa oleh PT APR. Perusahaan ini menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di tiga kabupaten di Provinsi Riau. Bahkan keberadaan perusahaan ini juga turut merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil, tepatnya di Pulau Rupat dan Pulau Rangsang.
Selain itu, temuan Walhi Riau juga menunjukkan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan ini, khususnya di areal kerja Pulau Rupat. Meskipun saat ini izin perusahaan tersebut telah dicabut, namun hingga saat ini belum ada upaya pemulihan lingkungan hidup maupun hak masyarakat di eks areal kerja PT SRL.






Discussion about this post