Senin, 6 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Mengapa Viskosa Harus Masuk Aturan UU Anti Deforestasi Uni Eropa?

Jika tidak diatur dalam EUDR, permintaan viskosa menjadi tanpa batas sehingga mengakibatkan deforestasi dan pelanggaran HAM.

Jumat, 26 Juni 2026
A A
Kebun eukaliptus PT Adindo Hutan Lestari di Kalimantan Utara. Foto Yayasan Auriga Nusantara.

Kebun eukaliptus PT Adindo Hutan Lestari di Kalimantan Utara. Foto Yayasan Auriga Nusantara.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Wahan Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak Uni Eropa memasukkan viskosa (viscose) – serat semi-sintetis (rayon) yang terbuat dari regenerasi selulosa kayu, memiliki tekstur yang lebih licin, jatuh, dan dingin – ke dalam cakupan European Union Deforestation Regulation (EUDR), undang-undang anti deforestasi di Uni Eropa. Desakan ini didasarkan fakta, bahwa rantai pasok viskosa masih bergantung pada model pengembangan hutan tanaman industri (HTI) di Indonesia. Dalam banyak kasus berkontribusi hilangnya hutan alam, kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Sebagai negara penghasil rayon terbesar ketiga di dunia, Indonesia menguasai lebih dari 70 persen pasar rayon viscose dunia. Dalam riset yang pernah dilakukan Walhi (2024), serat viskosa diproduksi di Indonesia, terutama oleh PT Asia Pacific Rayon (APR) – perusahaan yang beroperasi di bawah kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE), konglomerasi global yang didirikan Sukanto Tanoto.

Viscose diekspor ke lebih dari 20 negara pusat manufaktur tekstil, seperti Bangladesh, Turki, Pakistan, India, Tiongkok, dan Vietnam, sebelum masuk ke rantai pasok berbagai merek fesyen internasional. Namun, kompleksitas dan rendahnya transparansi rantai pasok, terutama pada tingkat pemasok bahan baku (Tier 3), membuat deforestasi, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di tingkat hulu sering kali tidak terlacak hingga ke produk akhir. Selain melalui APR, bahan baku dari Indonesia juga diproses Sateri di Tiongkok yang juga bagian dari Royal Golden Eagle (RGE), produsen serat selulosa terbesar di dunia yang memasok industri fesyen global.

“Dari rantai pasok ini kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di kampung adalah dampak dari konsumsi global. Semakin tinggi permintaan fast fesyen, maka akan semakin besar dan luas dampak di lokasi-lokasi di mana serta kayu untuk viscose dihasilkan,” papar Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.

Selama viskose tidak diatur secara eksplisit dalam EUDR, maka produk tekstil yang dijual di pasar Eropa tetap dapat berasal dari rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dan pelanggaran HAM yang terjadi pada tingkat konsesi HTI di Indonesia. Hal lainnya, ketiadaan pengaturan secara eksplisit dalam EUDR ini akan membuat permintaan tanpa batas viscose untuk memenuhi fast fashion akan tetap terus mendorong deforestasi dan pelanggaran HAM di Indonesia.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Eko Yunanda menyebut kerusakan lingkungan hidup akibat perusahaan perkebunan kayu juga terjadi di Riau. Salah satunya PT Sumatera Riang Lestari (SRL), mitra pemasok APRIL yang kemudian kayunya diolah menjadi viskosa oleh PT APR. Perusahaan ini menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di tiga kabupaten di Provinsi Riau. Bahkan keberadaan perusahaan ini juga turut merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil, tepatnya di Pulau Rupat dan Pulau Rangsang.

Selain itu, temuan Walhi Riau juga menunjukkan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan ini, khususnya di areal kerja Pulau Rupat. Meskipun saat ini izin perusahaan tersebut telah dicabut, namun hingga saat ini belum ada upaya pemulihan lingkungan hidup maupun hak masyarakat di eks areal kerja PT SRL.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: EUDRFesyen EropaHutan Tanaman IndustriRayonViskosaWalhi Kalimantan TengahWalhi Riau

Editor

Next Post
Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.

Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Kebun eukaliptus PT Adindo Hutan Lestari di Kalimantan Utara. Foto Yayasan Auriga Nusantara.Mengapa Viskosa Harus Masuk Aturan UU Anti Deforestasi Uni Eropa?
    In Rehat
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi salah satu kucing ras jumbo. Foto Kadisha/Pixabay.com.Mengenal Kucing Ras Jumbo untuk Dipelihara di Rumah
    In Rehat
    Kamis, 25 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media