Wanaloka.com – Selama Oktober 2023, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal. Lokasi pemasangan alat bantu penangkapan ikan secara ilegal itu berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 yang merupakan perairan perbatasan Indonesia–Filipina.
Diduga rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Pengamanan rumpon merupakan salah satu upaya KKP memutus mata rantai illegal fishing, mengingat lokasi pemasangan rumpon rawan menjadi area beroperasinya kapal ikan ilegal.
“Pengamanan dilakukan karena pemasangan rumpon di wilayah perairan Indonesia tidak dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin.
Baca Juga: Pemindahan 3 Buaya Muara dari Teritip ke Tabang Dikawal 119 Keeper
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.
Tanda pengenal rumpon memuat informasi nama pemilik, nomor SIPR (Surat Izin Penempatan Rumpon) dan koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan rumpon. Sedangkan radar reflektor dipasang di permukaan agar dapat terdeteksi oleh radar.
Discussion about this post