Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Oktober 2023, 16 Rumpon Ilegal Diamankan di Perbatasan Indonesia-Filipina

Sabtu, 25 November 2023
A A
Rumpon ilegal. Foto Dok.KKP

Rumpon ilegal. Foto Dok.KKP

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Selama Oktober 2023, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 04 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal. Lokasi pemasangan alat bantu penangkapan ikan secara ilegal itu berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 yang merupakan perairan perbatasan Indonesia–Filipina.

Diduga rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia oleh nelayan Filipina dan masuk sekitar 2 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Pengamanan rumpon merupakan salah satu upaya KKP memutus mata rantai illegal fishing, mengingat lokasi pemasangan rumpon rawan menjadi area beroperasinya kapal ikan ilegal.

“Pengamanan dilakukan karena pemasangan rumpon di wilayah perairan Indonesia tidak dilengkapi tanda pengenal dan radar reflektor,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Baca Juga: Pemindahan 3 Buaya Muara dari Teritip ke Tabang Dikawal 119 Keeper

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI atau laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor.

Tanda pengenal rumpon memuat informasi nama pemilik, nomor SIPR (Surat Izin Penempatan Rumpon) dan koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan rumpon. Sedangkan radar reflektor dipasang di permukaan agar dapat terdeteksi oleh radar.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: illegal fishingKementerian Kelautan dan Perikananradar reflektorrumpon ilegalWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik IndonesiaZona Ekonomi Eksklusif Indonesia

Editor

Next Post
Potensi cuaca ekstrem pada 25 November-1 Desember 2023. Foto Dok. BMKG.

Waspada Potensi Banjir Rob Periode 25 November hingga 1 Desember 2023

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media