Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pakar UGM: Tips Memilih dan Syarat Hewan Terjangkit PMK Sah untuk Kurban

Hewan ternak yang terjangkit PMK dapat menjadi hewan kurban dan sah hukumnya. Berikut syarat-syaratnya.

Sabtu, 25 Juni 2022
A A
Ilustrasi sapi. Foto TheDigitalArtist/pixabay.com.

Ilustrasi sapi. Foto TheDigitalArtist/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono menjelaskan, bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak bukanlah penyakit zoonosis, sehingga tidak menular dari hewan ternak kepada manusia. Daging dan susu ternak yang terjangkit PMK pun aman dikonsumsi manusia.

“Namun penularan antar ternak sangat cepat. Jadi masyarakat perlu hati-hati memilih hewan kurban. Pastikan yang sehat dan memenuhi syarat,” kata Nanung.

Lantas, apa saja tips memilih hewan ternak untuk kurban?

Pertama, upayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar.

“Lebih aman karena pedagang besar akan menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak tertular penyakit. Kalau tidak, mereka rugi besar,” terang Nanung.

Baca Juga: Rencana Kebijakan Penanggulangan PMK Ternak Seperti Penanganan Covid-19

Kedua, upayakan membeli hewan kurban dari pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan. Artinya, jika ternak yang dibeli menunjukkan gejala sakit, maka pedagang bersedia untuk mengganti dengan ternak yang sehat.

Ketiga, lakukan pembelian hewan kurban mendekati Hari Raya Kurban. Upaya itu untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Keempat, pastikan melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

“Hindari survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK,” imbuh dosen Fakultas Peternakan UGM ini

Syarat Sah Hewan Terjangkit PMK untuk Kurban

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fatwa MUIFatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022hewan kurbanIduladhapenyakit mulut dan kukuPMK

Editor

Next Post
Ilustrasi daging kurban. Foto Zichrin/pixabay.com.

Pakar IPB: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media