Jumat, 13 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pakar UGM: Tips Memilih dan Syarat Hewan Terjangkit PMK Sah untuk Kurban

Hewan ternak yang terjangkit PMK dapat menjadi hewan kurban dan sah hukumnya. Berikut syarat-syaratnya.

Sabtu, 25 Juni 2022
A A
Ilustrasi sapi. Foto TheDigitalArtist/pixabay.com.

Ilustrasi sapi. Foto TheDigitalArtist/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono menjelaskan, bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak bukanlah penyakit zoonosis, sehingga tidak menular dari hewan ternak kepada manusia. Daging dan susu ternak yang terjangkit PMK pun aman dikonsumsi manusia.

“Namun penularan antar ternak sangat cepat. Jadi masyarakat perlu hati-hati memilih hewan kurban. Pastikan yang sehat dan memenuhi syarat,” kata Nanung.

Lantas, apa saja tips memilih hewan ternak untuk kurban?

Pertama, upayakan membeli hewan kurban di tempat pedagang besar.

“Lebih aman karena pedagang besar akan menjaga kesehatan ternak-ternaknya agar tidak tertular penyakit. Kalau tidak, mereka rugi besar,” terang Nanung.

Baca Juga: Rencana Kebijakan Penanggulangan PMK Ternak Seperti Penanganan Covid-19

Kedua, upayakan membeli hewan kurban dari pedagang yang mau memberikan jaminan atau garansi pada ternak yang diperjualbelikan. Artinya, jika ternak yang dibeli menunjukkan gejala sakit, maka pedagang bersedia untuk mengganti dengan ternak yang sehat.

Ketiga, lakukan pembelian hewan kurban mendekati Hari Raya Kurban. Upaya itu untuk meminimalisir risiko hewan kurban tertular penyakit.

Keempat, pastikan melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

“Hindari survei ternak dengan melakukan kunjungan dari kandang ke kandang karena berpotensi memperluas penularan PMK,” imbuh dosen Fakultas Peternakan UGM ini

Syarat Sah Hewan Terjangkit PMK untuk Kurban

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fatwa MUIFatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022hewan kurbanIduladhapenyakit mulut dan kukuPMK

Editor

Next Post
Ilustrasi daging kurban. Foto Zichrin/pixabay.com.

Pakar IPB: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ikan mati massal. Foto akbarnemati/pixabay.com.Ikan Dewa Mati Massal di Kuningan, Apa Penyebabnya?
    In Rehat
    Kamis, 12 Februari 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media