Wanaloka.com – Persoalan konservasi di Indonesia tidak terpisahkan dari cara pandang kolonial yang memisahkan manusia dari alam. Pandangan tersebut melihat manusia yang tinggal di dalam atau sekitar hutan sebagai pihak yang harus disingkirkan agar alam dapat dilindungi.
“Kita belum bisa terlepas dari kolonialisme dalam konservasi, yang memisahkan antara alam dengan manusia. Manusia justru dianggap sebagai ancaman dalam aktivitas konservasi,” ujar Yance Arizona dari Pandekha UGM dalam konferensi pers People’s Conservation Summit (PCS) 2026 di GIK UGM, Selasa, 1 September 2026.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pengetahuan yang menjadi dasar kebijakan konservasi di Indonesia. Pengetahuan pemerintah dan institusi ilmiah dianggap lebih ilmiah dibandingkan praktik-praktik yang berkembang di masyarakat. Padahal, masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki pengetahuan dan tata kelola untuk menjaga keanekaragaman hayati.
“Karena itu, dekolonisasi konservasi menjadi penting untuk mengubah hubungan antara negara, masyarakat, dan alam,” tegas Yance.
Persoalan tersebut menunjukkan perlunya perubahan kebijakan konservasi agar hak dan pengetahuan masyarakat mendapat tempat dalam menentukan pengelolaan wilayah. Padahal masyarakat adat dan komunitas lokal selama ini telah menjadi pelaku konservasi. Namun pengalaman tersebut belum menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan.
“Kalau masyarakat tidak melakukan konservasi, maka areal-areal konservasi seperti taman nasional bisa habis. Namun, mereka yang menjaga justru pengetahuannya tidak diakomodir,” kata Kasmita Widodo sebagai Steering Committee (SC PCS).
Masyarakat adat dan komunitas lokal didorong menjadi aktor utama konservasi karena paling mengetahui wilayahnya. Namun, pengetahuan tersebut belum cukup menjadi referensi dalam pembuatan kebijakan. PCS kemudian mendorong perubahan melalui ‘gerakan konservasi rakyat’ yang menjadi dasar penyelenggaraan Panel Konservasi Rakyat dalam PCS 2026.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar yang turut hadir dalam PCS 2026 menegaskan masyarakat adat bukan penonton pembangunan. Melainkan subjek pembangunan sekaligus penjaga kekayaan alam Indonesia.
Ia mendorong agar konservasi berjalan seiring dengan pemberdayaan dan menyatakan dukungan untuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat.
“Jangan sampai mereka justru tersingkir dari tanah mereka sendiri,” janji dia.
Masyarakat adat subjek utama konservasi
PCS 2026 bertema “Dekolonisasi Konservasi: Menegaskan Kedaulatan Rakyat atas Pengetahuan dan Tata Kelola Keanekaragaman Hayati di Indonesia” ini merupakan pra-konferensi sebelum gelaran COP-17 CBD di Armenia pada 2027. Gelaran PCS ini mendorong perubahan tata kelola konservasi Indonesia yang masih menggunakan cara pandang kolonial dan menempatkan masyarakat sebagai ancaman bagi alam.
PCS mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, petani, nelayan, perempuan, generasi muda, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, serta berbagai pihak yang berkepentingan terhadap masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Melalui kegiatan ini, masyarakat adat dan komunitas lokal ditempatkan sebagai subjek utama konservasi di Indonesia.
Tantangan bagi akademisi, menurut Yance, adalah bagaimana membuka ruang yang lebih luas bagi pengetahuan masyarakat. Hubungan antara masyarakat dan alam bahkan dapat terlihat dalam identitas komunitas. Di sejumlah wilayah, nama marga dari komunitas berkaitan dengan nama hewan atau unsur alam tertentu. Hal tersebut menunjukkan bahwa hubungan dengan keanekaragaman hayati telah menjadi bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat.
Yogyakarta dipilih sebagai lokasi PCS karena memiliki ruang akademik dan gerakan masyarakat sipil yang kuat untuk membicarakan persoalan tersebut. Di kota ini terdapat institusi pendidikan yang memiliki sejarah dalam kajian kehutanan dan lingkungan, termasuk akademisi yang turut berperan dalam produksi pengetahuan dan kebijakan kehutanan. Pada saat yang sama, Yogyakarta juga berkembang sebagai ruang pertemuan berbagai gerakan masyarakat sipil dan aktivis.
Pertemuan antara masyarakat, akademisi, aktivis, pemerintah, dan berbagai pihak lainnya diperlukan untuk membuka diskusi yang lebih setara mengenai konservasi. Dengan pendekatan tersebut, PCS ingin memperluas pengertian tentang konservasi. Konservasi tidak hanya berbicara tentang kawasan hutan atau laut. Konservasi juga berbicara tentang manusia, pengetahuan, kebudayaan, pangan, kesehatan, penghidupan, dan ruang hidup yang membentuk hubungan masyarakat dengan keanekaragaman hayati.
Kasmita menegaskan bahwa masyarakat adalah pemilik pengetahuan atas praktik yang mereka jalankan. Karena itu, yang diperlukan adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dan menentukan sendiri bagaimana pengetahuan tersebut digunakan. Gagasan tersebut menjadi dasar dari agenda PCS untuk mendorong perubahan kebijakan konservasi. Pengalaman masyarakat yang dihimpun dalam forum diharapkan dapat menjadi bagian dari advokasi kebijakan.
Cindy Julianty selaku (OC PCS) menjelaskan sekitar 500 orang peserta, di antaranya 250 masyarakat adat dan komunitas lokal terlibat dalam konferensi tersebut. Keterwakilan peserta disusun berdasarkan keragaman wilayah.
“Konferensi ini meletakkan masyarakat sebagai pembicara, khususnya di Panel Konservasi Rakyat,” ujar Cindy.
Cindy bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal yang hadir dalam Panel Konservasi Rakyat ditempatkan sebagai subjek utama konservasi sekaligus pemilik pengetahuan. Mereka berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik konservasi yang telah dijalankan di wilayah masing-masing. Sementara akademisi hadir untuk memperkaya pembahasan dan memperkuat praktik konservasi rakyat melalui perspektif keilmuan dan hasil penelitian.
Perempuan dan generasi muda juga memiliki posisi penting sebagai pemilik pengetahuan dan pelaku konservasi. PCS menjadi ruang bagi keduanya untuk berbagi pengalaman, menyampaikan pengetahuan, dan terlibat aktif dalam pembahasan mengenai masa depan konservasi.
Selain persoalan ruang dan hak, PCS membawa isu mengenai keadilan pengetahuan (epistemic justice). Masyarakat adat memiliki cara sendiri dalam memahami hubungan antara manusia dan keanekaragaman hayati. Dalam pandangan masyarakat, manusia bukan penguasa alam, melainkan bagian dari alam itu sendiri.
“Kita bukan penguasa alam, tapi kita adalah subjek dari alam itu sendiri,” ujar dia.
Penyusunan Local Biodiversity Outlook
Panel Konservasi Rakyat menghadirkan delapan tematik isu. Pertama, sistem pengelolaan dan perlindungan wilayah kehidupan. Kedua, Kepemimpinan masyarakat dalam pengelolaan dan pemantauan wilayah adat. Ketiga, Pengetahuan dan pengalaman perempuan dan pemuda dalam praktik konservasi. Keempat, Politik pengelolaan ruang pangan komunitas yang membedah hubungan antara kedaulatan pangan, pemanfaatan keanekaragaman hayati, dan pengelolaan wilayah kehidupan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.
Kelima, Praktik dan sistem tata kelola masyarakat dalam menjaga ekosistem perairan dan sumber daya perikanan. Keenam, Pengetahuan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam penyehatan dan pengobatan. Ketujuh, Praktik pariwisata yang berakar pada pengetahuan tradisional, praktik konservasi, dan tata kelola wilayah. Kedelapan, Pengembangan penghidupan berkelanjutan yang mendorong ekonomi lokal.
Pembahasan dalam Panel Konservasi Rakyat selanjutnya akan diarahkan pada persoalan kebijakan melalui Panel Dialog Kebijakan yang diselenggarakan keesokan harinya. Panel ini melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pemerintah, serta berbagai pihak lainnya untuk membahas persoalan yang dihadapi masyarakat dan perubahan kebijakan yang mereka harapkan dalam tata kelola konservasi Indonesia.
Agenda pembahasan mencakup kepastian tenurial tanah dan hutan serta wilayah pesisir dan laut; tata kelola kawasan konservasi; kebijakan konservasi keanekaragaman hayati; transisi energi dan kedaulatan pangan; pendanaan konservasi; serta hubungan antara perlindungan ekosistem dan perubahan iklim.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah target 30×30. Dalam Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal, Target 3 mendorong konservasi efektif sedikitnya 30 persen wilayah daratan, perairan darat, serta wilayah pesisir dan laut pada 2030.
PCS ingin memastikan pencapaian target tersebut tidak diterjemahkan hanya sebagai perluasan kawasan konservasi yang dikelola melalui pendekatan negara. Model konservasi yang telah dilakukan masyarakat juga perlu mendapatkan tempat dalam pencapaian target tersebut.
PCS juga menjadi bagian dari proses penyusunan Local Biodiversity Outlook (LBO) Indonesia yang akan menjadi laporan pelengkap mengenai kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap implementasi Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal. LBO tersebut direncanakan untuk mendukung pelaporan Indonesia kepada Convention on Biological Diversity (CBD).
Keseluruhan rangkaian PCS pada akhirnya diarahkan untuk menawarkan narasi lain mengenai konservasi Indonesia yang berangkat dari pengalaman masyarakat yang selama ini menjaga wilayah hidupnya. Konservasi rakyat yang dibicarakan dalam PCS bukan gagasan untuk menghilangkan peran pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, atau aktor lainnya. Yang ingin dibangun adalah ruang perjumpaan di mana pengalaman masyarakat menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan.
“Kami ingin menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek konservasinya. NGO, pemerintah, dan akademisi kami ajak untuk berdiskusi terbuka dan mencari solusi atas krisis keanekaragaman hayati yang terjadi,” kata Kasmita.
Hal ini menjadi salah satu sorotan utama dalam Panel Konservasi Rakyat, yang menghadirkan suara masyarakat beserta pengetahuan dan praktik konservasi yang selama ini mereka jalankan. Pengetahuan tersebut perlu ditempatkan sebagai fondasi dalam penyusunan kebijakan konservasi dan tidak berhenti sebagai wacana di ruang PCS. Gagasan, pengalaman, dan rekomendasi masyarakat perlu diteruskan ke Dialog Kebijakan, disampaikan kepada para pembentuk kebijakan, serta dibawa ke forum-forum global.
Kehadiran akademisi dalam panel turut memperkuat pentingnya ruang yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pengalaman dan pengetahuannya secara langsung, tanpa diwakilkan. PCS menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemegang hak (rights holders) yang memiliki posisi penting dalam berbicara mengenai pengelolaan wilayahnya.
PCS 2026 ingin membawa pesan utama: menjaga keanekaragaman hayati tidak dapat dipisahkan dari menjaga masyarakat yang selama ini hidup bersama alam. Masa depan konservasi Indonesia perlu dibangun dengan mendengar masyarakat, mengakui pengetahuannya, dan memberi ruang bagi mereka untuk menentukan bagaimana wilayah kehidupannya dikelola. [WLC02]






Discussion about this post