Wanaloka.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat ada 6.902 titik panas (hot spot) sepanjang 25-31 Agustus 2026. Dan Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan konsentrasi tertinggi, yakni 5.201 titik panas.
Kondisi ini menyebabkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah secara konsisten berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya selama sepekan terakhir. Analisis citra satelit Walhi juga menunjukkan hampir 50 persen titik panas terindikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Pengampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Umi Ma’rufah menyebut selama 25 sampai 31 Agustus 2026 titik panas tersebar di sejumlah areal kerja perusahaan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Titik panas di Kalimantan Tengah terpantau dominan berada di areal perkebunan kelapa sawit, antara lain PT Arjuna Utama Sawit (165 titik panas), PT Sawit Gawin Itah Samandiai (38), PT Agro Lestari Sentosa (35), dan PT Ahmad Saleh Perkasa (33). Sementara sebaran titik panas di Kalimantan Barat diindikasikan berada di areal perkebunan kelapa sawit PT Bukit Marsela Agroindo Perdana (30) serta pada sejumlah areal perizinan kehutanan, yakni PT Inhutani III Nangapinah (188), PT Grace Putri Perdana (138), dan PT Prima Bumi Sentosa (87).
“Analisis ini menunjukkan peristiwa karhutla merupakan konsekuensi dari kegagalan tata kelola perizinan, karena penerbitan perizinan di atas ekosistem gambut, pengawasan yang buruk, hingga kegagalan penegakan hukum,” sebut Umi.
Temuan titik panas di areal konsesi bukan sekadar soal siapa yang melakukan pembakaran. Namun juga siapa yang lalai mencegah kebakaran dan mengapa negara membiarkan situasi tersebut terus berulang.
Walhi juga menemukan selama satu minggu ini terdapat 1.882 titik panas di Kalimantan dan Sumatra berada di atas ekosistem gambut. Indikasi ini menunjukkan kebakaran di kawasan gambut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Kegagalan negara melindungi ekosistem gambut memperlihatkan komitmen Folu Net-Sink yang menjadikan perlindungan ekosistem gambut sebagai salah satu sektor utama untuk memenuhi target NDC Indonesia tidak dilakukan secara serius dan ambisius.
“Alih-alih menggenjot upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, negara malah gagal mencegah kebakaran yang mengakibatkan pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar, merusak fungsi hidrologis, memperpanjang durasi kebakaran, dan memperparah dampak kabut asap yang mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat,” jelas Umi.
Ingat Mandat TAP MPR No. IX/2001






Discussion about this post