Baca Juga: Gempa Pertama Tahun 2023 Guncang Kota Sigli Aceh
Yang harus dilakukan pengelola destinasi wisata, pertama, menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi transportasi wisata. Kedua, memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, dan keselamatan wisatawan. Juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara ketat serta senantiasa menerapkan protokol kesehatan CHSE (cleanliness, health, safety, and environmental sustainability).
Ketiga, membuat visitor management technique untuk menghindari penumpukan wisatawan di satu titik. Keempat, memperhatikan pengunjung saat penyelenggaraan event yang melibatkan banyak orang ataupun kerumunan di lokasi wisata dengan memastikan penggunaan wahana atau atraksi wisata sesuai dengan kapasitas daya dukung.
Baca Juga: PPKM di Indonesia Dicabut, Status Kedaruratan Kesehatan Dipertahankan
Kelima, menyediakan jalur evakuasi dengan memasang papan titik kumpul untuk mengantisipasi terjadinya bencana. Keenam, memperhatikan perubahan cuaca dan informasi dari BMKG terkait potensi bencana alam dan menginformasikan hal tersebut kepada wisatawan, petugas, dan masyarakat sekitar destinasi wisata. Ketujuh, memperkuat koordinasi dengan stakeholder pendukung pariwisata baik itu pemerintah pusat, daerah, maupun swasta dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wisatawan.
Kemudian yang dilakukan pemerintah daerah, asosiasi, serta pengguna transportasi wisata adalah, pertama, melakukan pengawasan terkait penerapan standar manajemen keselamatan transportasi pada angkutan transportasi wisata dan melaporkan ke pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran. Kedua, mengimbau agar para kepala daerah, asosiasi, dan pelaku usaha daya tarik wisata memberikan sosialisasi, pemantauan, pengawasan taman rekreasi dan tempat wisata untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung dalam menggunakan fasilitas dan atraksi yang tersedia. [WLC02]
Sumber: Kemenparekraf
Discussion about this post