Ketiga, pelibatan masyarakat adat Bayan dalam pengelolaan wisata di destinasi wisata jalur pendakian Senaru.
Baca juga: Komitmen Muhammadiyah Mendampingi Warga Terdampak Konflik Agraria di Pakel
Terkait perubahan pembatasan kuota pendakian, pihak BTNGR menyatakan tidak dapat melakukan secara gegabah sehingga butuh pertimbangan matang. Khususnya, terkait ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk menampung peningkatan jumlah pendaki yang perlu diperhitungkan, perlu kajian terlebih dahulu dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan berkompetensi di bidangnya.
BTNGR menyatakan akan mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama, baik bagi para pelaku industri pariwisata pendakian maupun bagi para pendaki itu sendiri demi kelestarian Rinjani Berkelanjutan.
Dalam waktu dekat, BTNGR akan mengundang perwakilan dari forum dan asosiasi yang menaungi para TO untuk melakukan dialog dan musyawarah lebih lanjut. [WLC02]
Sumber: KSDAE Kementerian Kehutanan
Discussion about this post