Baca Juga: Penyelamatan Orangutan Sumatera dari Kawasan Fragmentasi Hutan di Langkat
“Sehingga nantinya penyandang disabilitas mental yang telah pulang ke masyarakat bisa didukung oleh kebijakan yang mengijinkan mereka dapat hidup secara inklusif di masyarakat. Lewat pelatihan CRPD ini, OPD juga diharapkan mengetahui kondisi di dalam panti atau balai rehabilitasi sosial secara langsung karena kita akan langsung berkunjung ke beberapa panti di DIY. Pelatihan ini terutama diharapkan dapat memberikan dampak yang baik bagi penyandang disabilitas mental,” kata Aditya dalam siaran pers.
Pelatihan konvensi hak-hak penyandang disabilitas dihadiri OPD, pelatihan psikiater, psikolog, dua dari balai rehabilitasi penyandang disabilitas mental, dan satu dari pihak rumah sakit jiwa di DIY.
Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, Endang Patmintarsih menyebutkan, pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dengan terbitnya Undag-undang Nomor 18 Tahun 2016.
“Tidak hanya menjadi payung hukum, namun juga jaminan bagi penyandang disabilitas sehingga terhindar dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah DIY juga telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut, terdapat 17 hak yang tentunya perlu ditegakkan oleh kita, antar-stakeholder,” kata Endang.
Baca Juga: Keistimewaan Kampung Gadis yang Dikunjungi Menteri Siti Nurbaya
Pemda terutama Dinas Sosial DIY, kata Endang, menyadari perlunya pengembangan dan sistem pelayanan.
“Kami bekerjasama dengan Pusat Rehabilitasi YAKKUM untuk mendorong peningkatan peran masyarakat luas untuk turut mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial tersebut dan memberdayakan para PDM. Kami berterima kasih pada PRY yang telah membantu kami memperjuangkan hak penyandang disabilitas dan menjadi mitra Pemda DIY,” kata Endang.
Di akhir pelatihan, setiap perwakilan instansi diharapkan dapat menyusun rencana tindak lanjut perbaikan pelayanan bagi penyandang disabilitas mental/orang dengan disabilitas psikososial di Daerah Istimewa Yogyakarta. [WLC01]
Discussion about this post