Selasa, 10 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pelatihan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas Mental Digelar di Yogyakarta

Kamis, 29 September 2022
A A
Pelatihan konvensi hak-hak penyandang disabilitas khususnya mental digelar tiga hari di Yogyakarta. Foto Ist.

Pelatihan konvensi hak-hak penyandang disabilitas khususnya mental digelar tiga hari di Yogyakarta. Foto Ist.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Penyelamatan Orangutan Sumatera dari Kawasan Fragmentasi Hutan di Langkat

“Sehingga nantinya penyandang disabilitas mental yang telah pulang ke masyarakat bisa didukung oleh kebijakan yang mengijinkan mereka dapat hidup secara inklusif di masyarakat. Lewat pelatihan CRPD ini, OPD juga diharapkan mengetahui kondisi di dalam panti atau balai rehabilitasi sosial secara langsung karena kita akan langsung berkunjung ke beberapa panti di DIY. Pelatihan ini terutama diharapkan dapat memberikan dampak yang baik bagi penyandang disabilitas mental,” kata Aditya dalam siaran pers.

Pelatihan konvensi hak-hak penyandang disabilitas dihadiri OPD, pelatihan psikiater, psikolog, dua dari balai rehabilitasi penyandang disabilitas mental, dan satu dari pihak rumah sakit jiwa di DIY.

Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, Endang Patmintarsih menyebutkan, pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dengan terbitnya Undag-undang Nomor 18 Tahun 2016.

“Tidak hanya menjadi payung hukum, namun juga jaminan bagi penyandang disabilitas sehingga terhindar dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah DIY juga telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut, terdapat 17 hak yang tentunya perlu ditegakkan oleh kita, antar-stakeholder,” kata Endang.

Baca Juga: Keistimewaan Kampung Gadis yang Dikunjungi Menteri Siti Nurbaya

Pemda terutama Dinas Sosial DIY, kata Endang, menyadari perlunya pengembangan dan sistem pelayanan.

“Kami bekerjasama dengan Pusat Rehabilitasi YAKKUM untuk mendorong peningkatan peran masyarakat luas untuk turut mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial tersebut dan memberdayakan para PDM. Kami berterima kasih pada PRY yang telah membantu kami memperjuangkan hak penyandang disabilitas dan menjadi mitra Pemda DIY,” kata Endang.

Di akhir pelatihan, setiap perwakilan instansi diharapkan dapat menyusun rencana tindak lanjut perbaikan pelayanan bagi penyandang disabilitas mental/orang dengan disabilitas psikososial di Daerah Istimewa Yogyakarta. [WLC01]

 

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakartadisabilitasgangguan kesehatan mentalkonvensi hak-hak penyandang disabilitaspenyandang disabilitas mentalYogyakarta

Editor

Next Post
Tambang emas di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, longsor menyebabkan 6 orang tewas. Foto Dok BNPB.

Tambang Emas di Kotabaru Kalsel Longsor, 6 Orang Tewas dan 5 Orang Hilang

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media