Wanaloka.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Abubakar meluncurkan Portal Putusan I-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) di Jakarta pada 26 Januari 2023. Portal yang merupakan platform gagasan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) tersebut memuat putusan penting tentang perkara lingkungan yang ada di Indonesia.
“Ada ruang yang perlu diisi, yaitu ruang untuk menginventarisasi data dan informasi untuk ekstraksi perdebatan yang ada menjadi sebuah pengetahuan. Juga ruang untuk bertukar pikiran. Ruang itu menjadi gagasan awal ICEL untuk menghadirkan portal putusan lingkungan hidup I-LEAD ini,” kata Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring dalam peluncuran portal itu.
Setidaknya ada empat alasan yang mendasari kelahiran I-LEAD. Pertama, perkembangan penegakan hukum dan studi hukum saat ini yang mengharuskan untuk memiliki basis data yang kuat. Kedua, hukum lingkungan akan berkembang apabila komunitas hukum terus melakukan penelitian, pembahasan, serta menghasilkan berbagai kajian dan produk hukum yang berkualitas.
Baca Juga: JM-PPK ke Istana, Tagih Pelaksanaan Rekomendasi KLHS Kendeng dan Pengesahan RPP Karst
Ketiga, hukum lingkungan sejatinya telah berkembang cukup jauh, tetapi belum banyak putusan lingkungan hidup di Indonesia yang menjadi referensi komunitas global. Sebab belum banyak jurnal atau putusan berbahasa Inggris. Keempat, keberadaan I-LEAD diharapkan akan berkontribusi untuk memenuhi kebutuhan penguatan hukum lingkungan yang semakin mendesak.
“Kami sangat menghargai langkah ini, sebagai kebutuhan untuk memperkuat aktualisasi demokratisasi di Indonesia. Pada konteks subyek lingkungan dan kehutanan, kami juga mendukung keberadaan dan langkah-langkah ICEL untuk portal ini,” kata Siti dalam sambutan kunci acara tersebut yang dilanjutkan dengan diskusi publik bertema “Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup”.
Baca Juga: Benda Misterius Melintasi Gunung Merapi, Ini Penjelasan BPPTKG
Menurut Siti, gagasan portal itu dinilai penting bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. KLHK akan berusaha untuk melengkapi proses penanganan lingkungan berbasis scientifc sensing dan evidence based.
“Saya tidak pernah berhenti untuk meminta kepada tim KLHK, dirjen, tenaga ahli, direktur dan tim teknis untuk melakukan konsultasi secara substansial kepada berbagai pihak yang relevan,” kata Siti.
Discussion about this post