Baca Juga: Kepulauan Talaud Kembali Diguncang Gempa Susulan di Laut Maluku
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada para hakim yang telah memutus perkara secara adil terkait perkara hukum lingkungan hidup. KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks dan sarat pembuktian ilmiah.
“Perlu langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya,” kata Syarifuddin.
Baca Juga: Penyelamatan Naskah Kuno di Daerah Rawan Bencana dengan Digitalisasi
Atas tanggungjawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, Syarifuddin menjelaskan, sejak 2011 Mahkamah Agung telah membentuk sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup. Tujuannya agar perkara lingkungan dapat ditangani hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni.
Inisiatif portal tersebut dilahirkan dalam kerangka kerja sama MA dengan KLH pada 2010 yang difasilitasi ICEL. Hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia. Siti dan Syarifuddin mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan. Kerja sama dan kolaborasi antar pihak sangat diperlukan untuk mendorong penegakan hukum lingkungan yang adil dan berdampak nyata. Inilah tantangan yang harus dihadapi bersama untuk keberlangsungan lingkungan hidup. [WLC02]
Sumber: Kementerian LHK
Discussion about this post