Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pemberitaan Bencana Sumatra Dibatasi, KKJ Desak Negara Minta Maaf

Jumat, 19 Desember 2025
A A
Jurnalis CNN Indonesia memberitakan kondisi Aceh Tamiang pascabencana. Foto YouTube.

Jurnalis CNN Indonesia memberitakan kondisi Aceh Tamiang pascabencana. Foto YouTube.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Berdasarkan pantauan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), pembatasan terhadap pemberitaan bencana di Sumatra beberapa waktu terakhir terjadi secara masif dan sistematis. Polanya dinilai jelas dan berbahaya. Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di Detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana.

Laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi faktual di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan ada upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta.

Atas dasar itu, KKJ menyampaikan sejumlah pandangan.

Pertama, kemerdekaan pers terus ditekan dan dilemahkan.

Baca juga: Sidang Tokoh Adat Christian Toibo, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers, yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengetahui. Kemerdekaan pers adalah indikator utama kebebasan sipil dan kualitas demokrasi.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis secara langsung bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lebih dari itu, perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Perlu ditegaskan upaya perdamaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum tersebut,” tegas Koordinator KKJ, Erick Tanjung.

Baca juga: Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua

Kedua, negara diduga aktif membatasi hak atas informasi warga negara.

Pembatasan pemberitaan bencana merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas informasi, yang merupakan hak asasi dan hak konstitusional warga negara. Hak ini dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik.

“Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat dan mengancam kebebasan pers,” kata Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida.

Ketiga, negara berpotensi menjadi produsen disinformasi.

Baca juga: Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: AJI IndonesiaBencana SumatraDewan PersKomite Keselamatan JurnalisPembatasan Berita

Editor

Next Post
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada Kepala Daerah se-Papua serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025. Foto: Muchlis Jr/BPMI Setpres.

Walhi dan Anggota DPR Kritik Hasrat Prabowo Perluas Sawit di Papua, Mengulang Bencana Ekologis

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media