Intervensi negara terhadap pemberitaan, termasuk dugaan perintah untuk menghentikan liputan bencana, merupakan praktik manipulasi informasi. Ketika ruang verifikasi, kritik, dan kontrol publik ditutup, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan dibiarkan hadir tanpa koreksi.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, serta melanggar kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang benar sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan kepentingan publik.
Keseluruhan pelanggaran ini memperlihatkan wajah negara yang secara terang-terangan membatasi hak warganya sendiri. Di samping itu, perusahaan media juga tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya.
“Media memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan ruang check and balances terhadap kekuasaan, bukan justru menjadi bagian dari mekanisme pembungkaman,” tegas Ketua LBH Pers, Mustafa Layong.
Baca juga: Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
Berdasarkan hal-hal tersebut, KKJ melakukan sejumlah desakan kepada Presiden, Dewan Pers dan perusahaan media.
Pertama, Presiden RI harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatra, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional.
Kedua, Presiden RI untuk menjamin perlindungan penuh terhadap kerja-kerja pers, khususnya di wilayah bencana, dan memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan faktual.
Baca juga: Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
Ketiga, Presiden RI untuk memerintahkan seluruh pejabat negara menghentikan penyampaian pernyataan yang tidak akurat, menyesatkan, dan bertentangan dengan fakta di lokasi bencana.
Keempat, Dewan Pers untuk secara aktif mendorong dan menekan negara agar memenuhi kewajibannya dalam melindungi kemerdekaan pers, terutama di situasi bencana.
Kelima, Perusahaan media untuk menjamin keselamatan dan perlindungan jurnalis serta pekerja media. Serta menolak terlibat dalam segala bentuk pembatasan, sensor, maupun pengaburan informasi terkait bencana di Sumatra.
Baca juga: Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). [WLC02]







Discussion about this post