“Pantauan terakhir, tidak ada lagi warga yang dirawat di rumah sakit setempat. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan kepada masyarakat, termasuk bantuan kesehatan,” ungkapnya.
Pada 10 Maret 2022, SMGP telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumatra Utara dan pemangku kepentingan terkait lainnya termasuk pihak berwenang. SMGP mendukung keputusan Pemerintah Propinsi Sumatera dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk menghentikan sementara uji sumur AAE-05 hingga penyelidikan selesai. Sedangkan kegiatan lainnya berjalan normal sesuai anjuran EBTKE.
“SMGP akan selalu mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) untuk semua kegiatan operasi yang mencakup pengujian sumur,mempertimbangkan tinjauan ketat oleh EBTKE, dan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan lokal untuk rencana mitigasi yang lebih lengkap dan menyeluruh terkait isu sosial,” tegas Yani.
PT Sorik Marapi Geothermal Power adalah pemegang sah hak mengelola dan mengembangkan sumber daya panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi Sorik Marapi-Roburan-Sampuraga di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Baca Juga: Ana Nadhya Abrar: Nilai Kemanusiaan Jadi Batas Kanan Jurnalisme dalam Penulisan Biografi
SMGP memperoleh Izin Usaha Panas Bumi (IUP) pada tahun 2010 dan Izin Panas Bumi (IPB) sejak tahun 2015, dengan wilayah yang tercakup sebesar 62,900 HA dan potensi sumber daya panas bumi mencapai 240 MW.
Pada tahun 2016, KS Orka Renewables Pte. Ltd. Mengambil alih 95% saham PT SMGP dari sponsor terdahulunya. Hingga saat ini, PT SMGP telah mencapai Commercial Operating Date (COD) untuk Unit I sebesar 45 MW tahun 2019 dan Unit II sebesar 45 MW tahun 2021. [WLC01]
Discussion about this post