Masa Tanggap Darurat
Pasca terjadinya gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 6,6 di Selat Sunda, dengan pusat gempa berada di laut 7.01 LS 105.26 BT, 52 kilometer barat daya Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, di kedalaman 10 kilometer.
Bupati Pandeglang Irna Narulita menetapkan masa tanggap darurat bencana sejak 14 Januari hingga 27 Januari 2022.
“Di samping itu, Bupati Pandeglang juga telah membentuk Pos Komando Penanganan Darurat dengan Komandan Posko Sekda Kabupaten Pandeglang. Hal itu sebagaimana arahan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat hadir di Pandeglang pada Sabtu lalu,” kata Muhari.
Baca Juga: Asia dan Afrika Dijajah Eropa dengan Kolonialisme, Ini Perbedaannya
Masa tanggap darurat bencana juga diberlakukan Bupati Lebak, sejak 14 Januari hingga 27 Januari 2022.
Muhari menyebutkan, BNPB telah melakukan pendampingan manajemen penanganan darurat, pemetaan lokasi terdampak, penyerahan bantuan DSP sebesar Rp500 juta dan barang logistik serta peralatan berupa 500 paket perlengkapan keluarga, 300 lembar selimut, 5.000 masker KF94, 3 set tenda dan permakanan bagi pemerintah Kabupaten Pandeglang. [WLC01]
Discussion about this post