Selasa, 3 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Penambangan dan Ekspor Pasir Laut Kiamat Sosial Ekologis di Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil

Pembukaan kembali ekspor pasir laut membuktikan Pemerintah lemah di hadapan korporasi dan Pemerintah menjual kedaulatan negara dengan harga sangat murah.

Jumat, 20 September 2024
A A
Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Herry Tousa menyatakan permintaan datang dari Singapura China, dan Hong Kong untuk perluasan bandara, serta Makau tengah membangun pelabuhan. Tentulah terhubung ke kebijakan pertambangan dan ekspor pasir laut yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

Artinya, dalam kebijakan ini tak ada kepentingan masyarakat pesisir. Ia menyebut nilai setoran Rp16,8 juta dimungkinkan akan diturunkan menjadi Rp12 juta per hektare masih tinggi mengingat kondisi pemilik tambang kini sedang dalam kondisi mati suri.

Pernyataan penolakan nelayan dan Walhi

Perempuan nelayan dari Pulau Kodingareng, Sarinah: “Pertambangan pasir laut ini sangat merugikan perekonomian masyarakat Kodingareng. Abrasi yang menghantam pulau sangat terasa sejak penambangan pasir dilakukan pada 2020 lalu. Ikan di laut kami sudah tidak ada lagi. Lebih dari 50 persen nelayan sulit mendapatkan pemasukan. Padahal jauh sebelumnya, kehidupan kami sangat sejahtera sebelum adanya tambang pasir laut”.

Baca Juga: Polistirena, Jenis Plastik yang Umum Dipakai Sekaligus Cemari Air dan Tanah

Perempuan nelayan Surabaya-Ketua KPPI (Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia) Surabaya, Jihan: “Berbagai upaya telah kami lakukan untuk menolak dan menghentikan aktivitas pertambangan pasir laut, mulai dari membuat aksi di laut, demo dengan cara membacakan sholawat burdah oleh perempuan pesisir dan anak-anak, hingga hearing ke DPRD Jawa Timur. Bahkan ada beberapa warga yang dikriminalisasi. Dampak dari penambangan pasir laut, meskipun telah lama terjadi, masih terus kami rasakan sampai saat ini. Untuk konsumsi ikan saja sudah sangat sulit kalau tidak membeli. Sebelumnya, kita bisa mendapatkannya secara langsung karena pendapatan dari laut yang sangat mudah”.

Direktur Eksekutif Daerah (ED) Walhi Sulawesi Selatan, Muhammad Al-Amin: “Kebijakan Pemerintah untuk rencana ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 tahun 2023 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut merupakan keputusan sangat buruk dan hanya akan menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat pesisir. Pemerintah tidak selektif dan tidak memiliki dimensi keadilan dalam membuat kebijakan”

Direktur ED Walhi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz: “Pasir laut yang berada di dasar perairan Kepulauan Bangka Belitung diduga mengandung timah dan rare earth. Dengan kata lain, PP Nomor 26 Tahun 2023 serta Permendag Nomor 20 Tahun 2024 merupakan kebijakan yang mencelakakan. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sosial, praktik penambangan pasir laut justru membuat negara terancam bangkrut. Perlu diperiksa, ada kepentingan apa di dalam kebijakan ekspor pasir laut ini? Jika ekspor pasir laut ini tak dihentikan, maka akan memperparah kerugian negara akibat korupsi di sektor sumber daya alam”.

Baca Juga: Hari Ozon Sedunia 2024, Pemerintah Klaim Turunkan HCFC 55 Persen Tahun 2023

Manajer Advokasi dan Kampanye ED Walhi Lampung, Edi Santoso: “Pertambangan dan ekspor pasir laut ini bukan kebutuhan masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Mereka menolak kebijakan ini karena akan menghancurkan ekonomi mereka yang berasal dari laut. Di Lampung terdapat banyak wilayah gosong atau beting atau pulau kecil yang menjadi bagian penting dari ekosistem laut. Jika gosong ini dikeruk dan diekspor, maka kita akan mengalami kehancuran masa depan”.

Direktur ED Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan: “Penggunaan istilah sedimentasi yang disampaikan pemerintah merupakan bentuk greenwashing dan atau ocean grabbing. Pertambangan pasir laut telah dan akan mengancam kedaulatan pangan laut yang selama ini menyuplai protein hewani dari ikan kepada masyarakat”.

Direktur ED Walhi Bali, I Made Krisna Dinata: “Pertambangan pasir laut di Bali sedang dan akan mengancam masa depan Pulau Bali, baik daratan maupun lautannya”.

Baca Juga: Melihat Jejak Pembentukan Pulau Jawa di Karangsambung Kebumen

Direktur ED Walhi Maluku Utara, Faisal Ratuela: “Pertambangan pasir laut akan menghancurkan pulau-pulau kecil di Maluku Utara. Lebih jauh, profesi nelayan yang ciri masyarakat kepulauan di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Morotai sangat terancam”.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eknas Walhi, Parid Ridwanuddin: “Pembukaan kembali kebijakan ekspor pasir laut adalah langkah yang bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33. Kebijakan ini membuktikan Pemerintah lemah di hadapan korporasi. Pada saat yang sama, Pemerintah menjual kedaulatan negara dengan harga yang sangat murah”. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: ekspor pasir lautmasyarakat pesisirpenambangan pasir lautperempuan nelayanPermendag 20 Tahun 2024pesisir dan pulau-pulau kecilPP 26 Tahun 2023Walhi

Editor

Next Post
Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi. Foto Kagama.co.

Fahmy Radhi, Hentikan Ekspor Pasir Laut Sebab Sama Saja Menjual Negara

Discussion about this post

TERKINI

  • Suasana koordinasi tim SAR gabungan untuk evakuasi korban longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, 2 Juni 2025. Foto BPBD Cirebon.Ada Empat Perizinan Usaha Tambang Galian C di Blok Gunung Kuda di Cirebon
    In Lingkungan
    Senin, 2 Juni 2025
  • Kebun Raya Sriwijaya di Sumatera Selatan. Foto Dok. KRS.Kebun Raya Sriwijaya Menuju Laboratorium Hidup Ekologi
    In News
    Minggu, 1 Juni 2025
  • Lokasi longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada 30 Mei 2025. Foto Dok. Kementerian ESDM.Longsor Tambang Gunung Kuda, Potensi Gerakan Tanah di Wilayah Cirebon Tinggi
    In Bencana
    Minggu, 1 Juni 2025
  • Ilustrasi daging kurban dibungkus daun jati. Foto kemenagsidoarjo.com.Solusi Penumpukan Sampah Plastik dan Limbah Hewan Kurban Saat Iduladha
    In News
    Sabtu, 31 Mei 2025
  • Suasana aktivitas di sekitar tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon usai longsor, 30 Mei 2025. Foto Dok. BPBD Cirebon.Jumlah Korban Longsoran Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Jadi 14 Jiwa
    In Bencana
    Sabtu, 31 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media