Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pencabutan 18 PBPH Diduga Akibat Potensi Hutan Jauh Menurun

Selasa, 11 Februari 2025
A A
Ilustrasi potensi hutan menurun akibat deforestasi. Foto MolnarSzabolcsErdely/pixabay.com.

Ilustrasi potensi hutan menurun akibat deforestasi. Foto MolnarSzabolcsErdely/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni telah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan pengelolaan hutan. Luas area konsesi yang dicabut mencapai 526.144 hektare yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Alasannya, perusahaan-perusahaan pengelola tersebut tidak melestarikan hutan dengan baik.

Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Prof. Ahmad Maryudi menduga, perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya berharap izinnya dicabut.

“Sebab potensi hutan jauh menurun. Mereka ingin menghindari tanggung jawab yang lebih besar,” kata Maryudi di Kampus UGM, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca juga: Dampak Cuaca Ekstrem hingga 11 Februari 2025 Sebanyak 85 Orang Tewas

Fenomena pencabutan izin usaha semacam ini telah terjadi sejak 1990-an pada era kejayaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH). Sejumlah perusahaan masa itu terbukti tidak berkomitmen untuk mengelola hutan secara bertanggung jawab sehingga menimbulkan banyak kerusakan lingkungan, deforestasi dan degradasi hutan.

Ia justru mempertanyakan lantaran kejadian seperti ini kembali terjadi lagi. Bukti bahwa tidak ada pemberian hukuman atau efek jera yang diberikan pada perusahaan yang tidak mengelola hutan dengan baik.

Meski hukum dan regulasi sudah ada, efek jera yang ditimbulkan dari pencabutan izin atau sanksi lainnya dianggap masih terbatas. Mekanisme pemberian izin juga patut dipertanyakan, karena seringkali tidak melibatkan evaluasi lingkungan yang memadai, seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Baca juga: Perubahan Iklim, Cuaca Ekstrem Makin Sering Dirasakan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fakultas Kehutanan UGMHak Pengusahaan HutanIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutankerusakan lingkunganPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Editor

Next Post
Guru Besar Bidang Linguistik Antropologis FIB UGM, Prof. Suhandano. Foto Donnie/UGM.

Suhandano, Ekolinguistik Membangun Opini Publik untuk Selamatkan Lingkungan

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media