Jumat, 9 Mei 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pencabutan 18 PBPH Diduga Akibat Potensi Hutan Jauh Menurun

Selasa, 11 Februari 2025
A A
Ilustrasi potensi hutan menurun akibat deforestasi. Foto MolnarSzabolcsErdely/pixabay.com.

Ilustrasi potensi hutan menurun akibat deforestasi. Foto MolnarSzabolcsErdely/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni telah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan pengelolaan hutan. Luas area konsesi yang dicabut mencapai 526.144 hektare yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Alasannya, perusahaan-perusahaan pengelola tersebut tidak melestarikan hutan dengan baik.

Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Prof. Ahmad Maryudi menduga, perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya berharap izinnya dicabut.

“Sebab potensi hutan jauh menurun. Mereka ingin menghindari tanggung jawab yang lebih besar,” kata Maryudi di Kampus UGM, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca juga: Dampak Cuaca Ekstrem hingga 11 Februari 2025 Sebanyak 85 Orang Tewas

Fenomena pencabutan izin usaha semacam ini telah terjadi sejak 1990-an pada era kejayaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH). Sejumlah perusahaan masa itu terbukti tidak berkomitmen untuk mengelola hutan secara bertanggung jawab sehingga menimbulkan banyak kerusakan lingkungan, deforestasi dan degradasi hutan.

Ia justru mempertanyakan lantaran kejadian seperti ini kembali terjadi lagi. Bukti bahwa tidak ada pemberian hukuman atau efek jera yang diberikan pada perusahaan yang tidak mengelola hutan dengan baik.

Meski hukum dan regulasi sudah ada, efek jera yang ditimbulkan dari pencabutan izin atau sanksi lainnya dianggap masih terbatas. Mekanisme pemberian izin juga patut dipertanyakan, karena seringkali tidak melibatkan evaluasi lingkungan yang memadai, seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Baca juga: Perubahan Iklim, Cuaca Ekstrem Makin Sering Dirasakan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fakultas Kehutanan UGMHak Pengusahaan HutanIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutankerusakan lingkunganPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Editor

Next Post
Guru Besar Bidang Linguistik Antropologis FIB UGM, Prof. Suhandano. Foto Donnie/UGM.

Suhandano, Ekolinguistik Membangun Opini Publik untuk Selamatkan Lingkungan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan sampaikan laporan penanganan kasus Januari-April 2025, 6 Mei 2025. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.Januari-April 2025, Pengaduan ke Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Capai 90 Kasus
    In News
    Selasa, 6 Mei 2025
  • Ilustrasi ganja medis. Foto TerreDiCannabis_/pixabay.com.BNN akan Gandeng BRIN untuk Riset Ganja Medis, LBHM Sampaikan Rekomendasi
    In IPTEK
    Selasa, 6 Mei 2025
  • Masyarakat adat Poco Lek menolak proyek panas bumi. Foto Dok. AMANProyek Panas Bumi di NTT Ditolak Warga, Kementerian ESDM Gandeng UGM
    In Lingkungan
    Senin, 5 Mei 2025
  • Rencana lokasi pembangunan sabo dam di DAS Anai, Sumatra Barat.Foto Dok. Kementerian PU.Masih Satu Juta Kubik Abu Gunung Marapi, Kementerian PU Bangun 9 Sabo Dam
    In News
    Senin, 5 Mei 2025
  • Lebah madu klanceng. Foto fotopirat/pixabay.Madu Klanceng Lebih Aman Bagi Penderita Diabetes
    In IPTEK
    Minggu, 4 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media