Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pencabutan 18 PBPH Diduga Akibat Potensi Hutan Jauh Menurun

Selasa, 11 Februari 2025
A A
Ilustrasi potensi hutan menurun akibat deforestasi. Foto MolnarSzabolcsErdely/pixabay.com.

Ilustrasi potensi hutan menurun akibat deforestasi. Foto MolnarSzabolcsErdely/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni telah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan pengelolaan hutan. Luas area konsesi yang dicabut mencapai 526.144 hektare yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Alasannya, perusahaan-perusahaan pengelola tersebut tidak melestarikan hutan dengan baik.

Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Prof. Ahmad Maryudi menduga, perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya berharap izinnya dicabut.

“Sebab potensi hutan jauh menurun. Mereka ingin menghindari tanggung jawab yang lebih besar,” kata Maryudi di Kampus UGM, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca juga: Dampak Cuaca Ekstrem hingga 11 Februari 2025 Sebanyak 85 Orang Tewas

Fenomena pencabutan izin usaha semacam ini telah terjadi sejak 1990-an pada era kejayaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan (IUPHH). Sejumlah perusahaan masa itu terbukti tidak berkomitmen untuk mengelola hutan secara bertanggung jawab sehingga menimbulkan banyak kerusakan lingkungan, deforestasi dan degradasi hutan.

Ia justru mempertanyakan lantaran kejadian seperti ini kembali terjadi lagi. Bukti bahwa tidak ada pemberian hukuman atau efek jera yang diberikan pada perusahaan yang tidak mengelola hutan dengan baik.

Meski hukum dan regulasi sudah ada, efek jera yang ditimbulkan dari pencabutan izin atau sanksi lainnya dianggap masih terbatas. Mekanisme pemberian izin juga patut dipertanyakan, karena seringkali tidak melibatkan evaluasi lingkungan yang memadai, seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Baca juga: Perubahan Iklim, Cuaca Ekstrem Makin Sering Dirasakan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fakultas Kehutanan UGMHak Pengusahaan HutanIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutankerusakan lingkunganPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Editor

Next Post
Guru Besar Bidang Linguistik Antropologis FIB UGM, Prof. Suhandano. Foto Donnie/UGM.

Suhandano, Ekolinguistik Membangun Opini Publik untuk Selamatkan Lingkungan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi hujan lebat. Foto Bru-nO/pixabay.com.BMKG Pantau Tiga Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
    In News
    Selasa, 3 Maret 2026
  • Gempa bumi M 6,4 mengguncang Aceh dan Sumatra Utara, 3 Maret 2026. Foto BMKG.Aceh dan Sumut Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,4
    In Bencana
    Selasa, 3 Maret 2026
  • Gerhana bulan total hari ini Kamis, 8 November 2022, dapat disaksikan dari seluruh wilayah Indonesia. Foto tangkap layar Twitter BMKG.Tanggal 3 Maret 2026, Puncak Gerhana Bulan Total Mulai Pukul 18.03 WIB
    In News
    Selasa, 3 Maret 2026
  • Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB UNiversity, Prof. Etty Riani. Foto CRPG Indonesia/youtube.Etty Riani, Yang Berpotensi Masuk Dalam Darah adalah Nanoplastik, Bukan Mikroplastik
    In Sosok
    Senin, 2 Maret 2026
  • Ilustrasi parfum dari kemenyan. Foto Dok. BRIN.Memaksimalkan Potensi Kemenyan, Kapur Barus dan Cengkeh Menjadi Parfum
    In IPTEK
    Senin, 2 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media