Selasa, 11 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Pencabutan 18 PBPH Diduga Akibat Potensi Hutan Jauh Menurun

Selasa, 11 Februari 2025
A A
Ilustrasi potensi hutan menurun akibat deforestasi. Foto MolnarSzabolcsErdely/pixabay.com.

Ilustrasi potensi hutan menurun akibat deforestasi. Foto MolnarSzabolcsErdely/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

“Masalahnya bukan soal dicabut atau tidak, tapi bagaimana izin itu diberikan. Banyak perusahaan yang belum memenuhi persyaratan, tetapi tetap mendapat izin. Bahkan di era desentralisasi, ada yang membeli izin,” ungkap dia.

Dari kejadian yang sering berulang seperti ini, Maryudi menilai proyek-proyek seperti lahan gambut sejuta hektare dan food estate yang didesain untuk ketahanan pangan akan mengalami hal serupa. Sebab tujuan akhirnya untuk membabat habis sumberdaya hutan.

“Jika sekarang ada pencabutan izin di Papua, perlu diperiksa apakah kawasan-kawasan tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk konversi atau untuk tujuan lain,” tegas Maryudi.

Baca juga: Konsesi Tambang untuk Kampus, Mengapa Harus Ditolak?

Melalui keputusan pencabutan izin perusahaan pengelolaan hutan ini, ia menegaskan, pemerintah tentu harus memiliki kebijakan yang jelas dan lebih selektif dalam memilih Perusahaan. Juga memastikan perusahaan yang mendapat izin benar-benar memiliki komitmen terhadap keberlanjutan dan konservasi hutan. Bukan sekadar mengeksploitasi untuk keuntungan jangka pendek.

Di sisi lain, Maryudi tidak memungkiri masih banyak perusahaan yang berkomitmen dan bertahan untuk mengelola hutan dengan baik. Sementara perusahaan yang telah dicabut izinnya dinilai berkarakter eksploitatif dan mengedepankan keuntungan sesaat. [WLC02]

Sumber: UGM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Fakultas Kehutanan UGMHak Pengusahaan HutanIzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutankerusakan lingkunganPerizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Editor

Next Post
Guru Besar Bidang Linguistik Antropologis FIB UGM, Prof. Suhandano. Foto Donnie/UGM.

Suhandano, Ekolinguistik Membangun Opini Publik untuk Selamatkan Lingkungan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media