Baca juga: Banjir Rendam 34 Desa di Grobogan, Beberapa Tanggul Jebol
Rangkaian kejadian ini menunjukkan bahwa pencemaran di Jabodetabek bukan hanya kronis. Namun juga berbahaya dan berulang akibat perpaduan tekanan urban, industri, dan sanitasi yang belum tertangani secara sistemik.
Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi, Wahyu Eka Styawan menyatakan pencemaran lingkungan di Jabodetabek merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam memastikan hak dasar warga atas lingkungan yang baik dan sehat. Pengawasan terhadap industri selama ini lemah, lebih bersifat administratif dan reaktif membuat pencemaran berulang di berbagai sungai, menunjukkan rapuhnya mekanisme kontrol dan penegakan hukum lingkungan.
Walhi menegaskan negara tidak boleh lagi membiarkan korporasi pencemar dan merusak lingkungan hidup beroperasi. Proses hukum yang lambat dan kompleks telah membuka ruang bagi pelanggaran untuk terus berlangsung, memperburuk kondisi lingkungan dan merugikan masyarakat. Situasi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam penanganan pencemaran.
Baca juga: Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Peneliti BRIN Bagikan Strategi Mitigasi Darurat
“Walhi menuntut pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh praktik pencemaran, memastikan penegakan hukum yang efektif, serta memperkuat tata kelola pengawasan lingkungan demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” tegas Wahyu.
Pengulangan pencemaran itu dinilai bentuk nyata pengabaian negara terhadap keselamatan rakyat dan bukti negara tidak menjalankan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kondisi tersebut sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pencemaran. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post