Wanaloka.com – Ratusan polisi dari Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatera Barat mengawal pihak perusahaan kelapa sawit, PT. Permata Hijau Pasaman I (PHP I) – Wilmar Group yang melakukan penggusuran tanaman, pondok, serta posko milik petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat, 4 Oktober 2024.
SPI menilai, pengawalan itu seharusnya tidak dilakukan mengingat di lokasi sedang proses penyelesaian konflik agraria oleh Kementerian Agraria dan Tara Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat yang diketuai Bupati Pasaman Barat dan beranggotakan SPI dan Polres Pasaman Barat.
SPI mengecam represifitas dan eksekusi sepihak yang dilakukan oleh PT. PHP I yang dikawal oleh aparat kepolisian.
Baca Juga:Keterlibatan Militer dalam PSN di Merauke Ancam Hak Hidup Orang Papua
“Eksekusi ini tanpa dasar hukum dan pemberitahuan sebelumnya secara resmi. Ini menunjukan arogansi PT. PHP I dengan melibatkan aparat kepolisian dalam penggusuran tanaman, pondok, serta posko milik petani, dan tidak menghormati proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung,” ucap Sekretaris Umum SPI, Agus Ruli Ardiansyah dalam siaran tertulis tertanggal 4 September 2024
Objek tanah berbeda
Sebelumnya, pada tanggal 27 Juni 2024 telah diselenggarapan Rapat GTRA Pasaman Barat yang membahas penyelesaian Konflik Agraria di LPRA SPI Nagari Kapa. Lalu pada tanggal 29 Juli 2024, Kementerian ATR/BPN memperkuat dengan menerangkan Konflik agraria SPI di Nagari Kapa dengan PT. PHP I sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Kemudian pada tanggal 30 Juli 2024 dilakukan Pendataan Subjek Objek dan Tinjauan Lapang LPRA SPI di Nagari Kapa oleh BPN Pasaman Barat yang dihadiri Polres Pasaman Barat. Dalam pendataan itu ditemukan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHP I No, 54 bukan berada di Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo. Melainkan tertulis di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir.
Baca Juga: Tanaman Endemik Smilax nageliana untuk Pakan Ternak Bisa Terancam Punah
“Jadi ada perbedaan objek tanah antara tanah yang diklaim PT. PHP I dan tanah yang sudah menjadi kehidupan petani. Total areal konflik seluas 924 hektare dan yang ditanami petani sekitar 600 hektare,” jelas Agus.
Hingga detik ini, penggusuran masih terus berlangsung. Bahkan 10 orang petani yang meliputi 7 perempuan dan 3 laki-laki ditangkap apparat kepolisian. Selain itu, balai pertemuan dirobohkan dan tanaman petani dirusak dengan menggunakan eskavator.
Berdasarkan catatan kronologis SPI terkait penggusuran tersebut, dimulai pada hari Kamis 3 Oktober 2024, aparat kepolisian dari Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat dengan jumlah sekitar 200 personil mendatangi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) SPI di Nagari Kapa.
Baca Juga: Kritik KPA atas Kinerja DPR 2019-2024, Konflik Agraria Terus Menumpuk
Jumat, 4 Oktober 2024 Pukul 08:00 WIB, petani tidak bisa ke ladang karena akses jalan ditutup pihak PT. PHP I dan kepolisian.
Discussion about this post