Pada hari yang sama, pukul 09:05 WIB, sebagian petani yang berada di ladang melakukan perlawanan dengan menghadang PT. PHP I dan polisi. Akibatnya, terjadi bentrokan fisik antara petani dengan PT. PHP I dan polisi. Aparat kepolisian tetap mengawal PT. PHP I melakukan perusakan terhadap balai pertemuan dan penggusuran tanaman petani untuk memaksakan penanaman sawit di tanah dengan luas sekitar 600 hektare. Padahal areal tersebut sudah ditanami petani dengan jagung, pisang, dan tanaman pangan lainnya.
Kemudian pukul 10:00 WIB, kepolisian dan PT. PHP I membawa bibit sawit dan satu unit eskavator untuk menggusur dan melakukan penanaman. Pukul 10:30 WIB, polisi menangkap 15 orang petani anggota SPI yang berupaya mempertahankan bangunan dan tanamannya. Dalam bentrokan itu ada petani yang ditampar. Sekitar 15 petani kemudian dibawa ke kantor PT. PHP I.
Baca Juga: AMAN Desak DPR Baru Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Pukul 11:30 WIB, 10 orang petani dibawa polisi ke Polda Sumbar. Mereka adalah Atnur Melly, Syahmiarti, Khairal Can, Mainis, Nurainah, Akhirman, Radhatul Jannah, Rada, Zahar Gustin, dan Dara.
Bebaskan dan hentikan penggusuran
Lantaran penggusuran, kekerasan fisik dan penangkapan terhadap petani, SPI menyerukan enam poin desakan.
Pertama, PT. PHP I menghentikan penanaman di tanah petani yang dikawal kepolisian.
Kedua, kepolisian menghentikan pengawalan penggusuran dan segera menarik mundur aparat kepolisian Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat dari LPRA SPI di Nagari Kapa.
Ketiga, sepuluh petani yang ditahan Polda Sumbar harus dibebaskan.
Baca Juga: Tolak Proyek Geothermal di Poco Leok, Warga dan Jurnalis Floresa Ditangkap
Keempat, Kapolri menindak tegas keterlibatan aparat kepolisian Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat dalam penggusuran tanah petani yang sudah ditetapkan sebagai LPRA dan diduga melakukan tindak kekerasan kepada petani. Eksekusi sepihak dilakukan tanpa ada dasar hukum dan pemberitahuan. Kepolisian harus mematuhi dan mengormati proses penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme LPRA di Nagari Kapa yang dipimpin oleh Kementerian ATR/BPN;
Kelima, Kementerian ATR/BPN segera mempercepat proses penyelesaian konflik agraria petani SPI Nagari Kapa dengan mendistribusikan tanah kepada petani dan memberikan peringatan keras kepada PT. PHP I.
Keenam, Ketua GTRA Pasaman Barat yakni Bupati Pasaman Barat segera mengkoordinasikan permasalahan konflik agraria SPI Nagari Kapa bersama anggota GTRA kabupaten lainnya, termasuk Polres Pasaman Barat. [WLC02]
Discussion about this post