Wanaloka.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI dan DPD RI Periode 2024-2029 yang baru saja dilantik untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. Mengingat RUU tersebut gagal disahkan DPR periode sebelumnya (2019-2024).
“Agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kehendak dan kebutuhan masyarakat adat di Indonesia,” kata Sekretaris Jendral AMAN, Rukka Sombolinggi dalam siaran tertulis tertanggal 1 Oktober 2024.
Rukka menjelaskan, ketiadaan UU Masyarakat Adat telah mengakibatkan masyarakat adat mengalami pengabaian dan perampasan hak disertai kriminalisasi serta kekerasan. Dalam 10 tahun terakhir, telah terjadi 687 konflik agraria yang merampas 11,7 juta hektare wilayah adat. Akibatnya, 925 warga masyarakat adat dikriminalisasi, 60 orang warga masyarakat adat mengalami kekerasan dan luka-luka. Bahkan ada yang meninggal dunia karena mempertahankan tanah air-wilayah adatnya.
Baca Juga: KLHK Klaim Taman Nasional Mutis Timau Bukan Penurunan Status Kawasan Hutan
“Jadi sangat penting ada undang-undang yang mengakui, melindungi, dan memajukan hak-hak masyarakat adat,” imbuh Rukka.
Oleh karena itu, Rukka menyatakan, AMAN berkewajiban mengingatkan agar seluruh anggota DPR RI dan DPD RI terpilih mengedepankan kepentingan rakyat. Juga senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip kedaulatan rakyat secara demokratis, transparan, dan akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat.
Discussion about this post