Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Perairan Bintan II di Kepulauan Riau dan Kota Bitung di Sulawesi Utara menjadi dua kawasan konservasi baru berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 dan 88 Tahun 2024. Penetapan itu diklaim sejalan dengan Asta Cita ke-2 yang menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi biru.
“Kawasan konservasi berperan penting dalam menjaga ekosistem laut, termasuk termasuk terumbu karang, padang lamun, dan hutan mangrove. Sekaligus mendukung perikanan dan pariwisata berkelanjutan,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: Gempa Laut Banda Malam Tadi Merupakan Gempa ke-25 Sejak Januari 2025
Kawasan Konservasi di Perairan Bintan II ditetapkan sebagai taman perairan seluas 843.609,30 hektare yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona rehabilitasi. Perairan ini memiliki keunikan ekosistem yang mendukung habitat penyu serta berbagai biota laut lainnya.
Sedangkan kawasan konservasi di Perairan Kota Bitung seluas 9.659,39 hektar memiliki tiga zona pengelolaan. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem terumbu karang serta mendorong aktivitas perikanan dan wisata bahari yang bertanggung jawab.
Discussion about this post