Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu mengecam keras penetapan dua petani korban penembakan dan datu perempuan petani sebagai tersangka oleh aparat Polres Bengkulu Selatan. Langkah ini dinilai merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap korban sekaligus memperlihatkan ketimpangan serius dan pelanggaran prinsip peradilan yang adil dan perlindungan korban.
Ketiganya dituduh melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap pihak keamanan PT. Agro Bengkulu Selatan yang melakukan penembakan terhadap lima orang Petani Pino Raya, Bengkulu Selatan pada 24 November 2025. Di mana dua korban penembakan di antaranya, kini dikriminalisasi.
Alih-alih menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap pelaku penembakan, Polres Bengkulu Selatan justru melakukan kriminalisasi dengan menetapkan tiga orang petani Pino Raya sebagai tersangka.
“Tindakan ini menunjukkan keberpihakan aparat yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat serta hak korban,” kata Direktur Walhi Bengkulu, Dodi Faisal.
Baca juga: Longsor Bandung Barat, KLH Sebut Ada Kerapuhan pada Struktur Tutupan Lahan
Hingga kini, lima orang korban penembakan tidak pernah memperoleh penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai status hukum pelaku penembakan yang diduga penahanannya ditangguhkan. Kepolisian diduga telah menutup informasi penting terkait dasar penggunaan senjata api, serta hasil uji balistik dan kepemilikan senjata api yang semestinya menjadi bukti kunci dalam mengungkap kebenaran.
Ketertutupan dan sikap tidak akuntabel ini memperkuat dugaan ada upaya perlindungan terhadap pelaku, sekaligus mencerminkan kegagalan Polres Bengkulu Selatan dalam menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia. Praktik ini tidak hanya menciderai rasa keadilan, tetapi juga memperlihatkan kegagalan negara dalam melindungi warga sipil, khususnya petani dan perempuan, dari kekerasan dan kriminalisasi.
Tindakan ini semakin memperkuat dugaan proses hukum telah disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam perjuangan petani dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidupnya.
“Hukum tidak lagi dijalankan untuk mencari keadilan, melainkan diperalat sebagai instrumen represi terhadap warga yang berjuang mempertahankan sumber penghidupannya,” kata Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen.
Baca juga: Gayatri Marliyani, Kemungkinan Aktivitas Sesar Opak Akibat Tekanan dari Gempa Pacitan
Yang tidak kalah penting dalam kasus ini adalah perempuan pembela lingkungan kembali menjadi sasaran intimidasi dan kriminalisasi. Kondisi ini memperlihatkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan khusus terhadap kelompok rentan yang seharusnya dijamin hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Walhi Bengkulu menilai penanganan kasus penembakan di Pino Raya berlangsung secara tidak transparan dan melanggar hukum, khususnya terkait profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara ini. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik, ditemukan banyak kejanggalan yang menunjukkan praktik penegakan hukum yang tidak jujur dan adil serta mencerminkan krisis moral dan integritas aparat kepolisian.
Pada dasarnya, para petani tidak memenuhi unsur mens rea dalam peristiwa tersebut karena bertindak untuk mempertahankan diri serta melindungi tanah dan ruang hidupnya dari ancaman nyata.






Discussion about this post