Kamis, 18 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Petani Korban Penembakan di Pino Raya Dikriminalisasi

Kamis, 29 Januari 2026
A A
Tiga petani di Pino Raya di Bengkulu Selatan dikriminalisasi. Foto Dok. Walhi.

Tiga petani di Pino Raya di Bengkulu Selatan dikriminalisasi. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

“Tindakan para petani merupakan respons langsung atas kekerasan yang mereka alami, bukan kehendak jahat untuk melakukan tindak pidana,” jelas Teo.

Baca juga: BMKG Bantah Operasi Modifikasi Cuaca Jadi Pemicu Ketidakstabilan Cuaca

Akar persoalan yang sesungguhnya adalah peristiwa penembakan terhadap lima orang petani yang dilakukan pihak keamanan PT. ABS. Fakta ini justru diabaikan dalam proses hukum. Dalam konteks hukum pidana, tindakan para petani seharusnya dipandang sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan 43 KUHP, sehingga tidak dapat dipidana.

Pemidanaan terhadap petani yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya, menurut Walhi merupakan bentuk kriminalisasi dan pemidanaan dengan itikad buruk terhadap korban. Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana nasional yang mensyaratkan adanya kesalahan (schuld), serta menciderai rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi warga negara yang berjuang mempertahankan hak hidupnya.

Atas dasar kondisi tersebut, Walhi Bengkulu menyerukan sejumlah tuntutan. Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu segera memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Selatan menghentikan seluruh proses hukum terhadap tiga orang petani Pino Raya, Bengkulu Selatan.

Kedua, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan agar merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk menghentikan perkara kriminalisasi terhadap tiga petani Pino Raya demi kepentingan hukum dan/atau karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga: Tahun 2026 Lebih Panas, Habis Banjir Bandang Terbitlah Karhutla di Sumatra

Ketiga, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan profesionalitas Polres Bengkulu Selatan dalam penanganan kasus ini.

Keempat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM, khususnya terkait penggunaan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan kriminalisasi terhadap korban.

Kelima, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk turun tangan memberikan perlindungan dan memastikan diterapkannya perspektif keadilan gender. Mengingat ada penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka.

Keenam, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban penembakan.

Ketujuh, penghentian proses hukum ini merupakan langkah mendesak untuk memulihkan keadilan, menghentikan praktik kriminalisasi, serta memastikan negara hadir melindungi petani dan perempuan pembela lingkungan. Bukan justru menjadi alat represi terhadap mereka. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bengkulu SelatanMens Reapetani Pino RayaWalhi BengkuluWalhi Nasional

Editor

Next Post
Ilustrasi mekanisme terbentuknya bencana longsoran di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Ilustrasi Imam Achmad Sadisun/ITB.

Begini Mekanisme Aliran Lumpur Saat Longsor Bandung Barat

Discussion about this post

TERKINI

  • Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Meutia Samira Ismet. Foto itk.ipb.ac.id.Meutia Ismet: Tambang Nikel Teluk Buli Ancam Ekosistem Laut hingga Kesehatan
    In Sosok
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Baleg DPR Janjikan RUU Masyarakat Adat Selesai 2026, Apa Saja akan Diatur?
    In Rehat
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun
    In News
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Dosen Geologi Fakultas Teknik UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto Kagama.coGayatri Marliyani: Gempa Bumi di Laut Mindanao Umum Terjadi
    In Sosok
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media