“Tindakan para petani merupakan respons langsung atas kekerasan yang mereka alami, bukan kehendak jahat untuk melakukan tindak pidana,” jelas Teo.
Baca juga: BMKG Bantah Operasi Modifikasi Cuaca Jadi Pemicu Ketidakstabilan Cuaca
Akar persoalan yang sesungguhnya adalah peristiwa penembakan terhadap lima orang petani yang dilakukan pihak keamanan PT. ABS. Fakta ini justru diabaikan dalam proses hukum. Dalam konteks hukum pidana, tindakan para petani seharusnya dipandang sebagai pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan 43 KUHP, sehingga tidak dapat dipidana.
Pemidanaan terhadap petani yang mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya, menurut Walhi merupakan bentuk kriminalisasi dan pemidanaan dengan itikad buruk terhadap korban. Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana nasional yang mensyaratkan adanya kesalahan (schuld), serta menciderai rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi warga negara yang berjuang mempertahankan hak hidupnya.
Atas dasar kondisi tersebut, Walhi Bengkulu menyerukan sejumlah tuntutan. Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu segera memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Selatan menghentikan seluruh proses hukum terhadap tiga orang petani Pino Raya, Bengkulu Selatan.
Kedua, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan agar merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Selatan untuk menghentikan perkara kriminalisasi terhadap tiga petani Pino Raya demi kepentingan hukum dan/atau karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca juga: Tahun 2026 Lebih Panas, Habis Banjir Bandang Terbitlah Karhutla di Sumatra
Ketiga, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan profesionalitas Polres Bengkulu Selatan dalam penanganan kasus ini.
Keempat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM, khususnya terkait penggunaan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan kriminalisasi terhadap korban.
Kelima, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk turun tangan memberikan perlindungan dan memastikan diterapkannya perspektif keadilan gender. Mengingat ada penetapan seorang petani perempuan sebagai tersangka.
Keenam, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban penembakan.
Ketujuh, penghentian proses hukum ini merupakan langkah mendesak untuk memulihkan keadilan, menghentikan praktik kriminalisasi, serta memastikan negara hadir melindungi petani dan perempuan pembela lingkungan. Bukan justru menjadi alat represi terhadap mereka. [WLC02]
Sumber: Walhi







Discussion about this post