Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengecam keras keputusan Pemerintah Indonesia membatalkan rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1. Keputusan ini menegaskan agenda transisi energi nasional masih berada dalam krisis komitmen, krisis transparansi, dan pengabaian terhadap kesehatan publik.
PLTU Cirebon-1 sebelumnya diposisikan sebagai proyek percontohan pensiun dini PLTU batu bara dalam kerangka transisi energi dan komitmen penurunan emisi Indonesia. Namun pembatalannya dilakukan secara sepihak, tanpa penjelasan terbuka yang dapat diuji publik. Keputusan itu memperlihatkan transisi energi di Indonesia masih rapuh, tidak akuntabel, dan tunduk pada kepentingan industri batu bara.
Asian Development Bank (ADB) dan PT Cirebon Electric Power (CEP) bersama Pemerintah Indonesia yang secara terbuka menyatakan komitmen terhadap pensiun dini PLTU Cirebon-1, hingga kini memilih bungkam atas pembatalan tersebut. Sikap diam ini tidak menghapus tanggung jawab ADB dan CEP, baik sebagai lembaga pendanaan maupun sebagai pemilik dan operator pembangkit, terhadap konsekuensi lingkungan, kesehatan publik, serta kegagalan implementasi komitmen transisi energi yang telah mereka nyatakan sebelumnya.
Walhi Jawa Barat menilai pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1 didorong dominasi logika ekonomi-biaya jangka pendek. Logika itu hanya menghitung kelayakan finansial dan umur teknis aset, namun mengabaikan dampak sosial, ekologis, dan biaya kesehatan masyarakat.
Baca juga: Penelusuran Forensik Kayu dengan Teknologi Berbasis DNA dan Near Infrared
Pendekatan ini secara sistematis menyingkirkan realitas yang dialami warga sekitar PLTU, yaitu polusi udara, gangguan kesehatan pernapasan, penurunan kualitas lingkungan pesisir, serta beban ekonomi rumah tangga akibat penyakit yang dipicu emisi batu bara.
Biaya-biaya tersebut tidak pernah dimasukkan dalam neraca keputusan energi, sehingga negara secara tidak adil memindahkan beban biaya PLTU (yang seharusnya ditanggung oleh operator sesuai dengan prinsip pencemar membayar/polutters pays principles) kepada masyarakat, sementara keuntungan ekonomi tetap dinikmati segelintir pihak.
Beban emisi tak berhenti
Pembatalan pensiun dini berarti memperpanjang operasi PLTU Cirebon-1 yang secara langsung memperpanjang emisi gas rumah kaca dan polutan berbahaya. Laporan Toxic Twenty menempatkan kompleks PLTU Cirebon, termasuk PLTU Cirebon-1, sebagai salah satu PLTU paling beracun di Indonesia. Posisinya di urutan ketiga, PLTU yang berdampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Fakta ini menunjukkan keputusan pembatalan bukanlah keputusan netral. Namun keputusan yang secara sadar mempertahankan sumber pencemar berat di tengah krisis iklim dan krisis kesehatan publik.
Hingga hari ini, pemerintah tidak membuka secara transparan data dan kajian yang dijadikan dasar pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1. Meliputi kajian risiko kesehatan dan sosial bagi warga terdampak; analisis dampak lingkungan lanjutan akibat perpanjangan operasi; serta perhitungan biaya sosial dan kesehatan jangka panjang.
Baca juga: Tinjauan Lingkungan Hidup 2026, Tak Ada yang Aman dari Ancaman Kerusakan Lingkungan
Kajian yang digunakan bersifat internal PLN atau pemerintah, tanpa melibatkan perspektif warga terdampak dan organisasi masyarakat sipil. Padahal keputusan ini berdampak langsung pada kehidupan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Transisi energi yang dijalankan tanpa keterbukaan data dan partisipasi publik adalah transisi yang tidak demokratis dan tidak adil.
Abaikan prinsip just transition
Pembatalan ini juga menunjukkan kegagalan negara menerapkan prinsip “just transition”. Bahwa transisi energi seharusnya tidak hanya berbicara soal perubahan sumber energi, tetapi juga memastikan perlindungan kesehatan, lingkungan, dan mata pencaharian bagi warga sekitar PLTU yang sudah terdampak, kompensasi dan pemulihan yang efektif, serta jaminan keadilan sosial bagi komunitas terdampak.
Tanpa kerangka “just transition” yang inklusif, kebijakan energi bersih berisiko hanya menjadi proyek teknokratis, sementara dampak sosial dan ekologis terus ditanggung masyarakat.
Walhi Jawa Barat menegaskan pembatalan pensiun dini PLTU Cirebon-1 merupakan preseden berbahaya yang memperlihatkan lemahnya peta jalan pensiun PLTU nasional. Jika proyek percontohan saja dapat dibatalkan tanpa transparansi dan akuntabilitas, maka seluruh agenda pensiun dini PLTU di Indonesia tidak memiliki kepastian kebijakan dan hukum.







Discussion about this post