Jumat, 27 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Potensi Korupsi dan Dampak Lingkungan Pertambangan MBLB di Sumut

Selasa, 27 September 2022
A A
Rakor penertiban perizinan pertambangan MBLB di Sumut. Foto Dok KPK.

Rakor penertiban perizinan pertambangan MBLB di Sumut. Foto Dok KPK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, banyak tantangan dan potensi korupsi dan dampak lingkungan pada sektor pertambangan, termasuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Sumatera Utara (Sumut).

September tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan 398 izin usaha pertambangan (IUP) MBLB yang tersebar di 23 kabupaten dan kota. Kabupaten Langkat, merupakan daerah terbanyak memiliki izin IUP.

Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Widjanarko menegaskan, KPK memastikan menindaklanjuti penertiban dan pembenahan perizinan sektor MBLB di Provinsi Sumatera Utara, dijalankan sesuai rekomendasi.

Sejak 2019, Kedeputian Bidang (Korsup) KPK telah mendampingi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA). Didik membeberkan, banyak tantangan dan potensi praktik korupsi terutama pada sektor pertambangan termasuk MBLB.

Baca Juga: Hakim Agung Jadi Tersangka, Aktivis Menyapu ‘Uang’ di Pengadilan Tipikor Yogyakarta

“Pertama, ketidakpatuhan pemegang Izin. Kedua, lemahnya pengawasan. Ketiga, dampak lingkungan. Keempat, kontribusi bagi ekonomi lokal. Kelima, kontribusi bagi pendapatan daerah. Keenam, konflik sosial, dan ketujuh, penambangan ilegal,” kata Didik Widjanarko.

Hal tersebut disampaikan Didik saat rakor teknis penertiban serta pembenahan perizinan pertambangan MBLB di Sumut di Ballroom Hotel Aryaduta Kota Medan, pada Senin, 26 September 2022.

Koordinasi penertiban MBLB di Sumut bukan kali pertama ini dilakukan. Didik menyebutkan, di akhir 2020 KPK meminta seluruh kabupaten dan kota untuk menginventarisir seluruh usaha galian C dan melaporkan ke KPK.

Tahun 2021, koordinasi antar instansi antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sumut dengan Kementerian ESDM, DJPK, dan Kemendagri. Sampai dengan Agustus 2022 dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan Pemprov Sumut untuk pembenahan MBLB.

Baca Juga: Data Terbaru Kerusakan Dampak Banjir dan Longsor di Garut

“Dari sisi regulasi sebenarnya sudah lengkap. Mulai dari undang-undang, PP, Perpres, surat edaran menteri sampai keputusan gubernur terkait juga ada. Hanya saja perlu penguatan dalam pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum,” ungkap Didik.

398 Izin Pertambangan MBLB di Sumut

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IUP MBLBIzin Usaha PertambanganKabupaten LangkatKementerian ESDMkorupsiKPKpertambangan MBLB di SumutProvinsi Sumatera Utara

Editor

Next Post
Menteri Siti Nurbaya mengunjungi Kampung Gadis, kampung menjadi kampung kategori utama program kampung iklim 2021. Foto Kementerian LHK.

Keistimewaan Kampung Gadis yang Dikunjungi Menteri Siti Nurbaya

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media