Wanaloka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, banyak tantangan dan potensi korupsi dan dampak lingkungan pada sektor pertambangan, termasuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Sumatera Utara (Sumut).
September tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan 398 izin usaha pertambangan (IUP) MBLB yang tersebar di 23 kabupaten dan kota. Kabupaten Langkat, merupakan daerah terbanyak memiliki izin IUP.
Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Widjanarko menegaskan, KPK memastikan menindaklanjuti penertiban dan pembenahan perizinan sektor MBLB di Provinsi Sumatera Utara, dijalankan sesuai rekomendasi.
Sejak 2019, Kedeputian Bidang (Korsup) KPK telah mendampingi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA). Didik membeberkan, banyak tantangan dan potensi praktik korupsi terutama pada sektor pertambangan termasuk MBLB.
Baca Juga: Hakim Agung Jadi Tersangka, Aktivis Menyapu ‘Uang’ di Pengadilan Tipikor Yogyakarta
“Pertama, ketidakpatuhan pemegang Izin. Kedua, lemahnya pengawasan. Ketiga, dampak lingkungan. Keempat, kontribusi bagi ekonomi lokal. Kelima, kontribusi bagi pendapatan daerah. Keenam, konflik sosial, dan ketujuh, penambangan ilegal,” kata Didik Widjanarko.
Hal tersebut disampaikan Didik saat rakor teknis penertiban serta pembenahan perizinan pertambangan MBLB di Sumut di Ballroom Hotel Aryaduta Kota Medan, pada Senin, 26 September 2022.
Koordinasi penertiban MBLB di Sumut bukan kali pertama ini dilakukan. Didik menyebutkan, di akhir 2020 KPK meminta seluruh kabupaten dan kota untuk menginventarisir seluruh usaha galian C dan melaporkan ke KPK.
Tahun 2021, koordinasi antar instansi antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Sumut dengan Kementerian ESDM, DJPK, dan Kemendagri. Sampai dengan Agustus 2022 dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan Pemprov Sumut untuk pembenahan MBLB.
Baca Juga: Data Terbaru Kerusakan Dampak Banjir dan Longsor di Garut
“Dari sisi regulasi sebenarnya sudah lengkap. Mulai dari undang-undang, PP, Perpres, surat edaran menteri sampai keputusan gubernur terkait juga ada. Hanya saja perlu penguatan dalam pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum,” ungkap Didik.
398 Izin Pertambangan MBLB di Sumut
Discussion about this post