Baca Juga: Selatan Jawa Jadi Lokasi Uji Sistem Peringatan Dini Tsunami IOWave23
Secara ekonomi politik, keluarnya Permen KP tersebut mempertegas tindakan pemerintah melakukan ocean grabbing, yaitu perampasan ruang dan sumberdaya kelautan. Kebijakan semacam itu akan melegitimasi terjadinya tren komodifikasi dan pengambilalihan sumber daya pesisir dan laut yang mendorong ketidakadilan pembangunan. Perampasan ruang laut terjadi di tengah kepungan berbagai krisis (ekologi, pangan, iklim, air) dan ketidakadilan sosial-ekonomi di pesisir dan pulau kecil.
Jika kondisi tersebut dibiarkan, makka kemiskinan struktural akan semakin menjadi-jadi. Lalu krisis ekologi di wilayah pesisir dan pulau kecil pun semakin langgeng.
“Saya mendesak pemerintah mencabut kedua aturan tersebut apabila ingin menyelamatkan masyarakat pesisir beserta sumber daya yang menjadi sumber kehidupannya,” ucap Karim.
Baca Juga: Keindahan Langit Indonesia Jadi Peluang Pengembangan Astrowisata
Nelayan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Amin Abdullah pun menegaskan regulasi tersebut semakin memperburuk kehidupan nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, khususnya di NTB. Ia merujuk pada praktik penambangan pasir laut di perairan Lombok Timur untuk melayani kepentingan reklamasi di Teluk Benoa Bali beberapa tahun lalu.
Kehancuran perairan Lombok Timur akibat tambang pasir laut, ditambah krisis iklim, dirasakan Amin membuat kehidupan nelayan semakin sulit. Salah satu dampak pertambangan pasir laut dan krisis iklim di kawasannya adalah banyak nelayan tradisional di Lombok Timur harus melaut semakin jauh untuk menangkap ikan sampai ke perairan Sumba.
“Situasi di lapangan semakin buruk. Satu sisi, nelayan harus menghadapi krisis iklim. Di sisi lain, nelayan harus berhadapan dengan dampak pertambangan pasir laut yang dulu pernah dialokasikan untuk reklamasi Teluk Benoa,” papar Amin.
Baca Juga: BMKG Ajak Global Kolaborasi Pengamatan Laut Demi Informasi Cuaca yang Akurat
Dalam catatan Amin yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), dua regulasi tersebut merupakan kebijakan yang kontraproduktif dengan upaya-upaya pemulihan dan perlindungan kawasan pesisir dan laut serta pulau-pulau kecil yang selama ini telah dilakukan masyarakat pesisir di tingkat tapak.
“Bagi kami, jika pemerintah mau melindungi pesisir dan laut, kebijakan yang harus didorong bukan penambangan pasir laut. Tapi kebijakan yang memulihkan tiga ekosistem penting, yaitu ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang yang menempatkan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, sebagai pilar utama,” tegas Amin. [WLC02]
Sumber: Walhi
Discussion about this post