Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Praktik Bluewashing, Walhi: Regulasi Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut Harus Dicabut

Jumat, 27 Oktober 2023
A A
Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Aksi nelayan Rupat menolak PP 26 Tahun 2023 dan penambangan pasir laut. Foto Dok. Walhi Riau.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Selatan Jawa Jadi Lokasi Uji Sistem Peringatan Dini Tsunami IOWave23

Secara ekonomi politik, keluarnya Permen KP tersebut mempertegas tindakan pemerintah melakukan ocean grabbing, yaitu perampasan ruang dan sumberdaya kelautan. Kebijakan semacam itu akan melegitimasi terjadinya tren komodifikasi dan pengambilalihan sumber daya pesisir dan laut yang mendorong ketidakadilan pembangunan. Perampasan ruang laut terjadi di tengah kepungan berbagai krisis (ekologi, pangan, iklim, air) dan ketidakadilan sosial-ekonomi di pesisir dan pulau kecil.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, makka kemiskinan struktural akan semakin menjadi-jadi. Lalu krisis ekologi di wilayah pesisir dan pulau kecil pun semakin langgeng.

“Saya mendesak pemerintah mencabut kedua aturan tersebut apabila ingin menyelamatkan masyarakat pesisir beserta sumber daya yang menjadi sumber kehidupannya,” ucap Karim.

Baca Juga: Keindahan Langit Indonesia Jadi Peluang Pengembangan Astrowisata

Nelayan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Amin Abdullah pun menegaskan regulasi tersebut semakin memperburuk kehidupan nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, khususnya di NTB. Ia merujuk pada praktik penambangan pasir laut di perairan Lombok Timur untuk melayani kepentingan reklamasi di Teluk Benoa Bali beberapa tahun lalu.

Kehancuran perairan Lombok Timur akibat tambang pasir laut, ditambah krisis iklim, dirasakan Amin membuat kehidupan nelayan semakin sulit. Salah satu dampak pertambangan pasir laut dan krisis iklim di kawasannya adalah banyak nelayan tradisional di Lombok Timur harus melaut semakin jauh untuk menangkap ikan sampai ke perairan Sumba.

“Situasi di lapangan semakin buruk. Satu sisi, nelayan harus menghadapi krisis iklim. Di sisi lain, nelayan harus berhadapan dengan dampak pertambangan pasir laut yang dulu pernah dialokasikan untuk reklamasi Teluk Benoa,” papar Amin.

Baca Juga: BMKG Ajak Global Kolaborasi Pengamatan Laut Demi Informasi Cuaca yang Akurat

Dalam catatan Amin yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), dua regulasi tersebut merupakan kebijakan yang kontraproduktif dengan upaya-upaya pemulihan dan perlindungan kawasan pesisir dan laut serta pulau-pulau kecil yang selama ini telah dilakukan masyarakat pesisir di tingkat tapak.

“Bagi kami, jika pemerintah mau melindungi pesisir dan laut, kebijakan yang harus didorong bukan penambangan pasir laut. Tapi kebijakan yang memulihkan tiga ekosistem penting, yaitu ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang yang menempatkan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, sebagai pilar utama,” tegas Amin. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bluewashingeksploitasi pasir lauthasil sedimentasi di lautKrisis Iklimocean grabbingPermen KP Nomor 33 Tahun 2023PP Nomor 26 Tahun 2023Walhi

Editor

Next Post
Tiga warga Pakel, Banyuwangi yang dihadang dan ditahan polisi karena konflik agraria. Foto istimewa.

Trio Pakel Divonis Bersalah, Koalisi Beberkan Dugaan Kriminalisasi Sejak Awal

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media