Kamis, 12 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Presiden Hanya Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat

Selasa, 10 Juni 2025
A A
Keterangan pers soal pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Dari kiri: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 10 Juni 2025. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.

Keterangan pers soal pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Dari kiri: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 10 Juni 2025. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM). Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel (PT GN) yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia menjelaskan RKAB dan dokumen Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam aktivitas pertambangan.

Baca juga: Legislator Dapil Papua Desak Tertibkan Izin Tambang dan Hormati Masyarakat Adat Papua

“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka (empat Perusahaan) tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” imbuh dia.

Pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Secara teknis, sebagian lokasi tambang masuk di kawasan geopark. Kemudian masukan dari masyarakat dan pemda menjadi pertimbangan dalam rapat terbatas.

Bahlil juga mengatakan bahwa Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.

Baca juga: Steven Solikin, Laut Semakin Gelap dan Risiko Kompetisi Predator Meningkat

“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kami akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” janji Bahlil.

Sementara temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan, bahwa PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung. Meskipun temuan Kementerian Kehutanan menyebut oerusahaan ini telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

KLH juga menyebut Pulau Gag yang menjadi lokasi penambangan termasuk kategori pulau kecil sehingga disinyalir penambangan tidak memperhatikan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. KLH akan meninjau persetujuan lingkungannya dan akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.

Baca juga: Temuan Kementerian Kehutanan, Tiga Perusahaan Menambang di Kawasan Hutan Raja Ampat

Keputusan lewat rapat terbatas

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ucap Prasetyo.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IUPperusahaan tambangPulau GagRaja Ampat

Editor

Next Post
Peta penambangan nikel di Pulau Gag di Raja Ampat. Foto Jatam.

Jatam Ungkap Deforestasi Pulau Gag Akibat Tambang Nikel Capai 262 Hektare

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media