Rabu, 13 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Legislator Dapil Papua Desak Tertibkan Izin Tambang dan Hormati Masyarakat Adat Papua

Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat. Namun pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, melakukan pembiaran.

Senin, 9 Juni 2025
A A
Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.

Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tak hanya pertambangan di Raja Ampat, anggota Komisi XIII DPR Yan Mandenas mendesak pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi di seluruh Papua. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.

“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar dia, Sabtu, 7 Juni 2025.

Mandenas juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang untuk memastikan kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar.

Baca juga: Steven Solikin, Laut Semakin Gelap dan Risiko Kompetisi Predator Meningkat

“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelas legislator dari Dapil Papua itu.

Menurut dia, tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat. Namun pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, melakukan pembiaran sehingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan.

Selain itu, ia yakin perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat pasti mendapat jaminan dari pejabat setempat.

Baca juga: Temuan Kementerian Kehutanan, Tiga Perusahaan Menambang di Kawasan Hutan Raja Ampat

“Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” duga dia.

Mandenas menyarankan agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak perusahaan terkait.

“Mengingat masalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di Papua selama ini cukup diabaikan pemerintah, termasuk di Raja Ampat,” imbuh dia.

Mandenas pun meminta semua pihak yang terkait dengan persoalan ini diperiksa aparat penegak hukum.

Baca juga: Temuan KLH, Empat Perusahaan Tambang Merusak Lingkungan Lima Pulau di Raja Ampat

“Terutama menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini mendesak agar perusahaan tambang di Raja Ampat tidak hanya diperiksa, melainkan juga diproses hukum apabila ditemukan pelanggaran signifikan, terutama terkait regulasi perizinan.

“Termasuk AMDAL yang belum tentu perusahaan tersebut penuhi regulasinya,” kata dia.

Baca juga: Temuan Kementerian ESDM, Lima Perusahaan Punya Izin Tambang di Raja Ampat

Mandenas juga berharap kasus tambang di Raja Ampat menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua.

“Masalah ini membuka mata kita, bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberi rekomendasi untuk beroperasi,” ungkap dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dapil Papuaizin TambangMasyarakat Adat PapuaRaja Ampattambang di Papua

Editor

Next Post
Keterangan pers soal pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Dari kiri: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 10 Juni 2025. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.

Presiden Hanya Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat

Discussion about this post

TERKINI

  • Mengapati dan mendokumentasikan letusan Gunung Sakurajima di Jepang pada 2013 dari jauh. Foto Dok. Mirzam Abdurrachman.Erupsi Dukono, Pentingnya Pemahaman Risiko dan Peringatan Dini yang Mudah Dipahami
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Salah satu jenis anggrek Merapi. Foto Dok. TNG Merapi.Anggrek Merapi, Beraroma Wangi dan Mampu Bertahan Saat Erupsi
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media