Wanaloka.com – Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM). Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel (PT GN) yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan RKAB dan dokumen Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam aktivitas pertambangan.
Baca juga: Legislator Dapil Papua Desak Tertibkan Izin Tambang dan Hormati Masyarakat Adat Papua
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka (empat Perusahaan) tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” imbuh dia.
Pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah. Secara teknis, sebagian lokasi tambang masuk di kawasan geopark. Kemudian masukan dari masyarakat dan pemda menjadi pertimbangan dalam rapat terbatas.
Bahlil juga mengatakan bahwa Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.
Baca juga: Steven Solikin, Laut Semakin Gelap dan Risiko Kompetisi Predator Meningkat
“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kami akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” janji Bahlil.
Sementara temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan, bahwa PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung. Meskipun temuan Kementerian Kehutanan menyebut oerusahaan ini telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
KLH juga menyebut Pulau Gag yang menjadi lokasi penambangan termasuk kategori pulau kecil sehingga disinyalir penambangan tidak memperhatikan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. KLH akan meninjau persetujuan lingkungannya dan akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.
Baca juga: Temuan Kementerian Kehutanan, Tiga Perusahaan Menambang di Kawasan Hutan Raja Ampat
Keputusan lewat rapat terbatas
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ucap Prasetyo.
Discussion about this post