“Sudah sepatutnya untuk menjaga marwah MK dan Anwar Usman sebagai seorang pribadi, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK dan hakim konstitusi,” ucap Anang.
Mengingat hal tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan prinsip kepantasan. Bahwa hakim konstitusi dilarang untuk memberikan kesempatan orang lain menimbulkan kesan seolah-olah mempunyai kedudukan khusus yang dapat mempengaruhi hakim konstitusi dalam pelaksanaan tugasnya.
“Dalam hal ini, Presiden sebagai calon kakak iparnya,” imbuh Anang.
PSH FH UII mendorong pembentuk undang-undang untuk merevisi UU tentang MK dengan memasukkan kriteria hakim konstitusi yang berkaitan dengan perilaku independen dalam makna yang lebih luas. [WLC02]
Discussion about this post