Kamis, 5 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

PSN di Merauke Mengancam Otonomi Khusus Papua

PSN diproyeksikan menjadi solusi pemerataan ekonomi. Faktanya, masyarakat adat Papua menolaknya. Sebab PSN menanggalkan prinsip-prinsip pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat.

Selasa, 24 Desember 2024
A A
Salah satu lahan di Marauke untuk PSN food estate. Foto Dok. YLBHI.

Salah satu lahan di Marauke untuk PSN food estate. Foto Dok. YLBHI.

Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Hukum CELIOS, Muhammad Zakiul Fikri menilai yang dialami masyarakat adat ini sebagai bentuk perampasan tanah (land grabbing) yang dilakukan pemerintah bersama perusahaan. Padahal, tanah-tanah yang masuk dalam kluster PSN itu bukan lahan kosong tak bertuan (terra nullius), tetapi lahan yang dimiliki dan dikelola masyarakat adat secara turun-temurun.

Baca juga: Mahmud Aditya, Pangan Lokal Solusi Makan Siang Gratis 10 Ribuan Tapi Bergizi

Hingga saat ini, lebih dari 1 juta hektare area lahan maupun hutan di Papua Selatan terdata sebagai wilayah masyarakat adat. Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 mengakui, menghormati, dan menjamin keberlanjutan masyarakat adat beserta hak-hak atas tanah adatnya.

Perampasan ini juga merupakan bentuk pelanggaran hukum Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang secara tegas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memiliki hak milik dan tidak dapat diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, termasuk oleh negara.

Kondisi ini menimbulkan paradoks. PSN diproyeksikan sebagai solusi pemerataan ekonomi, tetapi faktanya, masyarakat adat menolaknya.

Baca juga: Rumah Kaca Kantong Semar di Kebun Raya Cibodas Dibuka Lagi

“Penolakan ini tidak hanya menunjukkan lemahnya konsultasi yang bermakna dengan masyarakat adat, tetapi juga mengungkapkan persoalan serius terkait prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan atau FPI,” imbuh dia.

Sementara itu, Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh menjelaskan kondisi tersebut terjadi akibat dominasi pemerintah pusat dalam pelaksanaan PSN. Dominasi itu tergambar dalam lembaga KPPIP yang menunjukkan pendekatan pembangunan secara terpusat, meminggirkan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Otsus Papua.

“Terdapat 133 peraturan sektoral di berbagai bidang yang ditetapkan pemerintah pusat untuk menjalankan ragam PSN di daerah. Dan 61,2 persen peraturan pelaksana UU Cipta Kerja digunakan untuk mendukung PSN di daerah,” ungkap Saleh.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Minta Aparat Jangan Jadi Beking Kekerasan di Rempang

Ia juga menjelaskan, melalui revisi UU Otsus Papua, Pemerintah Pusat menghapus kewenangan pembentukan Perdasus dan Perdasi dalam urusan pemerintahan. Padahal, kewenangan tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah merumuskan kebijakan protektif untuk melindungi hak-hak masyarakat adat Papua. Dan ini mengabaikan spirit Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Kami dapat melihat bahwa pemekaran daerah melalui revisi UU Otsus Papua mempermudah praktik perampasan lahan masyarakat adat karena kekosongan hukum dalam pengaturan kawasan dan tata ruang yang disengaja,” kata dia.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Waspada Kawah Sileri Gunung Dieng Alami Erupsi Freatik

Dalam peluncuran dan media briefing tersebut hadir pula Presiden Institut Otonomi Daerah (i-OTDA), Prof. Djohermansyah Djohan. Sosok yang akrab disapa Prof. Djo itu menimpali, seharusnya pelaksanaan PSN di daerah yang berstatus Otsus pelaksanaannya menyesuaikan dengan kekhususan daerah tersebut.

“Kekhususan tersebut tidak boleh diamputasi oleh regulasi pusat. Kalau tidak, tata kelola ulayat berpotensi lebih menguntungkan pemerintah dan swasta ketimbang masyarakat adat. Kami lihat dalam praktik, meskipun UU Otsus Papua mengatur beberapa hal terkait perlindungan masyarakat adat, tetapi masih lemah dalam implementasi sehingga pengambilan paksa tanah adat oleh penguasa masih terjadi,” papar Djohermansyah Djohan. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: CELIOSKabupaten MeraukeLBH PapuaMasyarakat AdatOtonomi Khusus PapuaPSN

Editor

Next Post
Penampakan dua macan Tutul Jawa di TN Gunung Ciremai, Jawa Barat. Foto Balai TNGC.

Tiga Macan Tutul Jawa Asli TN Gunung Ciremai Terpantau Kamera Jebak

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi hujan lebat. Foto Bru-nO/pixabay.com.BMKG Pantau Tiga Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
    In News
    Selasa, 3 Maret 2026
  • Gempa bumi M 6,4 mengguncang Aceh dan Sumatra Utara, 3 Maret 2026. Foto BMKG.Aceh dan Sumut Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,4
    In Bencana
    Selasa, 3 Maret 2026
  • Gerhana bulan total hari ini Kamis, 8 November 2022, dapat disaksikan dari seluruh wilayah Indonesia. Foto tangkap layar Twitter BMKG.Tanggal 3 Maret 2026, Puncak Gerhana Bulan Total Mulai Pukul 18.03 WIB
    In News
    Selasa, 3 Maret 2026
  • Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB UNiversity, Prof. Etty Riani. Foto CRPG Indonesia/youtube.Etty Riani, Yang Berpotensi Masuk Dalam Darah adalah Nanoplastik, Bukan Mikroplastik
    In Sosok
    Senin, 2 Maret 2026
  • Ilustrasi parfum dari kemenyan. Foto Dok. BRIN.Memaksimalkan Potensi Kemenyan, Kapur Barus dan Cengkeh Menjadi Parfum
    In IPTEK
    Senin, 2 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media