Ruang partisipasi publik harus dibuka
Dalam keterangan yang dilansir laman presidenri.go.id, Selasa, 4 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menyatakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani. Jokowi mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan RUU TPKS yang masih berproses.
Jokowi juga meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI.
“Biar proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum. Juga menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” kata Jokowi.
Baca Juga: Kasus Omicron Menyebar di 150 Negara, Luhut: Tahan Dulu Jalan-jalan ke Luar Negeri

Sementara pengesahan RUU TPKS menjadi inisatif DPR dan penyusunan DIM oleh legislatif merupakan bagian dari desakan Komnas Perempuan dalam siaran pers tertanggal 5 Januari 2022 lalu. Desakan lainnya adalah DPR dan Pemerintah diminta tetap membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan untuk memastikan RUU TPKS memenuhi hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan. Serta menguatkan keterhubungan sistem peradilan pidana yang terpadu dengan sistem layanan pemulihan.
“Komnas Perempuan akan terus mengawal hingga pengesahan RUU TPKS dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada pengalaman korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, dan dengan menggunakan kerangka hak-hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UUD NKRI 1945. Komnas Perempuan juga terus menyerukan dan mengajak korban, keluarga korban, lembaga layanan, organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa untuk terus berpartisipasi dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU TPKS,” demikian bunyi dalam siaran pers yang dilansir dari laman komnasperempuan.go.id tersebut. [WLC02]
Discussion about this post