Wanaloka.com — Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Pengesahan tersebut akan dilakukan pada 18 Januari 2022. RUU TPKS termasuk dalam 40 RUU sebagai Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas Tahun 2022.
“Beberapa agenda legislasi yang menjadi perhatian luas dari rakyat Indonesia saat ini antara lain adalah RUU TPKS,” kata Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta sebagaimana dalam siaran pers yang diterima Wanaloka, Selasa, 11 Januari 2022.
RUU TPKS sudah selesai diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada masa persidangan lalu. DPR mengklaim punya komitmen menuntaskan RUU TPKS mengingat kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak terjadi sehingga dinilai sudah menjadi kebutuhan hukum di Indonesia.
“RUU TPKS perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah,” kata Puan.
Baca Juga: Menkes: Fokus Penanganan Pasien Omicron di Rumah, Bukan Rumah Sakit
Pimpinan DPR akan menindaklanjuti RUU TPKS sesuai dengan ketentuan mekanisme, sehingga pekan depan dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Puan mengajak pemerintah bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS ke depan.
“RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual. Juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban,” ucap Puan.
Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta melalui akun Instagram @sp_kinasihyogyakarta mengajak publik merapat untuk mengawal RUU TPKS dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Discussion about this post