Sementara dalam konteks Jakarta, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terus diposisikan sebagai ruang baru ekspansi pembangunan perkotaan. Di Kepulauan Seribu, sekitar 200 hektare wilayah pesisir dan laut direncanakan akan direklamasi untuk pengembangan kawasan pariwisata kelas atas yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Tekanan tersebut diperparah penguasaan sekitar 74 pulau oleh pihak swasta, kondisi yang berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap pantai, wilayah tangkap, dan ruang hidupnya, sekaligus mendorong privatisasi pulau-pulau kecil untuk kepentingan pariwisata eksklusif dan investasi. Di pesisir Teluk Jakarta, sekitar 1.000 hektare wilayah laut juga direncanakan direklamasi untuk pengembangan kawasan komersial melalui proyek NCICD yang berstatus Proyek Strategis Nasional.
Keseluruhan rencana ini menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan pesisir Jakarta masih lebih banyak diarahkan pada perluasan ruang investasi dan komersialisasi laut, dibandingkan pemulihan ekosistem serta perlindungan hak masyarakat pesisir dan nelayan.
“Kerusakan ekologis di daratan Jakarta sampai hari ini belum juga dipulihkan. Tapi pada saat yang sama, pemerintah justru terus membuka pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai ruang baru pembangunan. Arah ini bukan menyelesaikan krisis Jakarta, tetapi justru menambah dan memperluas wilayah yang rusak. Ke depan, bukan hanya daratan Jakarta yang kehilangan daya dukung, tetapi pesisir dan pulau-pulau kecilnya juga akan menghadapi ancaman kerusakan yang sama,” papar Direktur Eksekutif Daerah Walhi DKI Jakarta, Muhammad Aminullah.
Di Jawa Barat, Walhi menyoroti konversi pesisir dan konflik agraria yang semakin masif melalui pembangunan Giant Sea Wall di Pantura serta pelepasan 20.024 hektare kawasan hutan negara—termasuk 16.078 hektare hutan lindung—untuk revitalisasi tambak di Karawang, Subang, Indramayu, dan Bekasi.
Kebijakan ini dinilai mengancam ekosistem mangrove, mengurangi kapasitas serapan karbon, dan memperlemah perlindungan alami pesisir. Pada saat yang sama, target pengurangan sampah dari sumber sesuai Jakstrada belum tercapai hingga 2025 dan program GASLAH baru menjangkau sekitar 3–4 persen timbulan sampah Kota Bandung. Di sektor energi, ekspansi PLTU captive, PSEL, dan geothermal terus berlangsung di tengah batalnya rencana pensiun dini PLTU batu bara, yang menurut Walhi menunjukkan lemahnya komitmen transisi energi bersih dan berpotensi menambah tekanan ekologis serta sosial bagi masyarakat.
“Konversi sekitar 20 ribu hektare kawasan pesisir menjadi tambak industri dan konflik agraria yang terus terjadi menunjukkan bahwa ruang hidup rakyat sedang dirampas secara sistematis. Ini bukan kasus lokal, melainkan bagian dari krisis tata ruang yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan harus segera dihentikan,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Barat, Wahyudin.
Selain itu, Walhi juga mendesak penyelesaian dua isu yang semakin mengkhawatirkan, yakni krisis pengelolaan sampah dan ancaman pertambangan. Pasca-penutupan sejumlah TPA, pengembangan PSEL dan RDF di berbagai daerah, Walhi menolak solusi palsu yang berpotensi menciptakan dampak pencemaran baru. Walhi juga mendesak penghentian praktik tambang tak berizin dan mendorong moratorium izin tambang baru di Pulau Jawa, mengingat tingginya tekanan ekologis yang telah ditanggung wilayah ini.
Sebagai tuntutan bersama, Walhi meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang yang bermasalah, menghentikan perampasan ruang hidup rakyat, melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, menghentikan ekspansi tambang yang merusak lingkungan, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan ruang hidup mereka. [WLC02]






Discussion about this post