Sabtu, 18 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ratusan Labi-labi Moncong Babi Dipulangkan dari Sumbar ke Papua Akibat Perdagangan Liar

Labi-labi moncong babi merupakan salah satu satwa endemik Papua yang dilindungi dan berstatus "terancam".

Senin, 13 Juni 2022
A A
Labi-labi moncong babi dilepasliarkan di Timika, Papua. Foto menlhk.go.id.

Labi-labi moncong babi dilepasliarkan di Timika, Papua. Foto menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama pihak-pihak terkait melepasliarkan 161 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) dan 2 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius). Pelepasliaran satwa-satwa endemik Papua yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE tersebut berlangsung pada 8 Juni 2022 di kawasan hutan adat Kampung Nayaro.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika pada Bidang KSDA Wilayah I Merauke, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Bambang Hartanto Lakuy menyampaikan, 160 labi-labi moncong babi tersebut dari Padang, Sumatera Barat yang dipulangkan ke tempat asalnya (translokasi) di Papua oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. Mereka tiba di Timika pada 28 Mei 2022 dan menjalani proses habituasi selama 10 hari. Sementara satu ekor lainnya dan kasuari gelambir ganda merupakan penyerahan dari masyarakat.

Baca Juga: Kado Hari Laut Sedunia, Ribuan Telur Penyu Sisik Gagal Diselundupkan

“Semula labi-labi moncong babi dari Padang berjumlah 167 ekor. Tujuh ekor mati saat habituasi. Satwa-satwa yang masih hidup dalam kondisi sehat dan dilepasliarkan,” kata Bambang.

Labi-labi moncong babi dilepasliarkan. Foto menlhk.go.id.
Labi-labi moncong babi dilepasliarkan. Foto menlhk.go.id.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menjelaskan, labi-labi moncong babi tersebut merupakan barang bukti tindak ilegal perdagangan satwa liar di Payakumbuh. Pelaku berinisial MIH disergap tim BKSDA Sumatera Barat bersama pihak Polda Sumatera Barat pada 7 Maret 2022. Barang bukti yang ditemukan berupa 472 ekor labi-labi moncong babi dari Papua dan 6 ekor kura-kura baning cokelat (Manouria emys). Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tengah proses persidangan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: labi-labi moncong babiPadangPapuaPerdagangan satwa liarSumbarTimikatrnaslokasi

Editor

Next Post
Salah satu rumah penduduk di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu terdampak bencana hidrometeorologi berupa banjir dan tanah longsor pada Minggu dinihari, 12 Juni 2022. Foto Dok BNPB

Bengkulu Utara Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Ini Daerah Terdampak

Discussion about this post

TERKINI

  • Para pemohon dalam Sidang Putusan MK atas permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023, 16 Oktober 2025. Foto Dok. Istimewa.MK Batalkan Sanksi Bagi Masyarakat yang Berkebun di Hutan Tanpa Tujuan Komersial
    In News
    Jumat, 17 Oktober 2025
  • Contoh kandungan cemaran mikroplastik dari air sungai. Foto dok.EcotonAir Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Orang Indonesia Telan 15 Gram Mikroplastik Per Bulan
    In Lingkungan
    Jumat, 17 Oktober 2025
  • Program Gatronomy Tour dalam Pameran Pangan Nusa 2025 di ICE BSD City, Tangearng, 15 Oktober 2025. Foto Kemenpar.Gastronomy Tour Suguhkan Rasa, Kisah dan Filosofi di Balik Kuliner Indonesia
    In News
    Kamis, 16 Oktober 2025
  • Ilustrasi lahan sawah yang tidak dijual. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Hari Pangan Sedunia, Pakar IPB Sebut Lahan Sawah Indonesia Hanya 7,3 Juta Hektare
    In News
    Kamis, 16 Oktober 2025
  • Si-Aza, alat deteksi alkohol dan zat adiktif pada pangan secara real-time. Foto Dok. BRIN.Si-AZA, Deteksi Alkohol dan Zat Adiktif pada Pangan secara Langsung
    In IPTEK
    Rabu, 15 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media