Wanaloka.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama pihak-pihak terkait melepasliarkan 161 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) dan 2 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius). Pelepasliaran satwa-satwa endemik Papua yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE tersebut berlangsung pada 8 Juni 2022 di kawasan hutan adat Kampung Nayaro.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika pada Bidang KSDA Wilayah I Merauke, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Bambang Hartanto Lakuy menyampaikan, 160 labi-labi moncong babi tersebut dari Padang, Sumatera Barat yang dipulangkan ke tempat asalnya (translokasi) di Papua oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. Mereka tiba di Timika pada 28 Mei 2022 dan menjalani proses habituasi selama 10 hari. Sementara satu ekor lainnya dan kasuari gelambir ganda merupakan penyerahan dari masyarakat.
Baca Juga: Kado Hari Laut Sedunia, Ribuan Telur Penyu Sisik Gagal Diselundupkan
“Semula labi-labi moncong babi dari Padang berjumlah 167 ekor. Tujuh ekor mati saat habituasi. Satwa-satwa yang masih hidup dalam kondisi sehat dan dilepasliarkan,” kata Bambang.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono menjelaskan, labi-labi moncong babi tersebut merupakan barang bukti tindak ilegal perdagangan satwa liar di Payakumbuh. Pelaku berinisial MIH disergap tim BKSDA Sumatera Barat bersama pihak Polda Sumatera Barat pada 7 Maret 2022. Barang bukti yang ditemukan berupa 472 ekor labi-labi moncong babi dari Papua dan 6 ekor kura-kura baning cokelat (Manouria emys). Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tengah proses persidangan.
Discussion about this post